Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:24 WIB
Ilustrasi masker bedah. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman, menggelar operasi tertib protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arif Pramana mengungkapkan operasi pantauan wisatawan tidak tertib protokol kesehatan itu dilakukan di wisata Kaliurang, tepatnya di TPR Kaliurang, TPR Gondang, Umbulharjo, Cangkringan serta Tebing Breksi.

Operasi dilakukan pada Sabtu dan Minggu (22&23/8/2020) pagi, bersama Satuan Perlindungan Masyarakat Kaliurang. Sasarannya yakni tentang kepatuhan dan ketertiban menggunakan masker, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu serta penerapan jaga jarak.

Ia menyebut bagi para wisatawan yang kedapatan tak mengenakan atau membawa masker akan dikenai sanksi ringan yang sifatnya edukatif, yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja

"Salah satu sanksi edukatif bagi wisatawan yang tidak membawa masker, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya," terangnya, kala dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Selain menggelar operasi tertib protokol kesehatan di lokasi wisata, para petugas dari Sat Pol PP Sleman juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi hiburan di kawasan Sleman yang belum taat jam operasional atau tutup pada pukul 23.00 WIB.

"Ada lima tempat yang dibubarkan paksa atau tutup pada Jumat, sedangkan Sabtu menyasar enam lokasi," kata dia.

Arif menyatakan, pada Sabtu, ada sebanyak empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional.

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melebihi jam operasional, diberikan berita acara pemeriksaan, imbuh Arif.

Baca Juga: Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan

Selain itu, kalau nantinya masih melanggar akan dilakukan peningkatan penindakan.

Sat Pol PP saat ini juga masih menunggu Peraturan Bupati terkait penindakan tertib protokol kesehatan COVID-19, disahkan.

Beberapa sanksi menanti yaitu teguran lisan, tertulis, sanksi sosial menyapu dengan durasi waktu tertentu dan sanksi yang bersifat wawasan kebangsaan serta denda administratif.

"Kami belum menerapkan denda berupa uang," ungkapnya.

Sementara itu, pada Sabtu malam pula, sekitar sepuluh tempat hiburan dan nongkrong di Sleman, juga disambangi aparat gabungan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menyebutkan, tempat-tempat nongkrong yang menjadi sasaran operasi berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati.

Load More