Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:24 WIB
Ilustrasi masker bedah. [Shutterstock]

Tujuan operasi adalah memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus COVID-19.

"Ada empat tempat di Kecamatan Depok. Tempat itu melanggar ketentuan Jam Operasional Usaha dan melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan antara lain, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan.

"Kepada para pelanggar usaha hiburan tersebut, diberikan Surat Peringatan. Agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020, pada kegiatan sebelumnya telah diberikan pembinaan," kata Evie.

Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja

Ia menambahkan, dalam kegiatan itu  dibagikan pula masker bagi pengunjung maupun pegawai, yang kedapatan tidak memakai masker.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More