Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 24 Agustus 2020 | 13:37 WIB
Mbah Tris, pedagang pisang di lantai 2 Pasar Argosari Wonosari - (SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - AR, mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2009-2014, terpaksa harus diamankan di kantor keamanan Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, Minggu (23/8/2020) malam. AR nyaris menjadi bulan-bulanan pedagang Pasar Argosari yang kesal dengan tindakannya.

Informasi yang berhasil dihimpun SuaraJogja.id di Pasar Argosari menyebutkan, AR diamankan ke kantor Pasar Argosari setelah tertangkap tangan mengambil pisang dari seorang pedagang tanpa membayar, Minggu sekitar pukul 23.30 WIB.

Tak hanya sekali, rupanya AR sudah beberapa kali melakukan aksinya, sehingga membuat pedagang jengkel.

Lelaki ini biasanya mendatangi los pedagang buah pisang dan mengambil satu sisir pisang tanpa membayar.

Baca Juga: Cuma Jadi Sampah, Novia Sulap Bonggol Pisang Jadi Keripik Beraneka Rasa

Modusnya, ia mengaku kepada karyawan los pedagang buah tersebut bahwa ia sudah meminta izin pemilik los atau dagangan.

Padahal, pemilik dagangan tidak pernah memberi izin sama sekali kepada AR, bahkan sanak familinya sekalipun.

Korban adalah Mbah Tris, pedagang pisang di lantai 2 Pasar Argosari Wonosari. Warga Baleharjo ini mengaku memang mengenali pelaku karena merupakan mantan anggota dewan.

Berdasarkan keterangan karyawannya, AR telah enam kali mengambil buah pisang tanpa membayar. Kepada karyawan Mbah Tris, AR mengaku mengambil pisang seizin Mbah Tris.

"Los pisang itu kan saya tidak menjaga setiap hari. Ada karyawan yang membantu," ujar Mbah Tris, Senin (24/8/2020), di Pasar Argosari

Baca Juga: Hibur Diri dan Pembeli Saat Pandemi, Pedagang Pawai Keliling Pasar Wage

AR pun tampaknya sudah hafal bahwa los buah pisang milik Mbah Tris hanya dijaga oleh karyawan.

Load More