Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 24 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Dyah Roessusita dari AMPPY memberi keterangan pada awak media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (24/08/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Lebih dari 30 sekolah, khususnya SMA/SMK negeri, di DIY dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (24/08/2020). Pelaporan dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) karena sekolah-sekolah tersebut disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) di masa pandemi COVID-19 ini.

Pungli tidak hanya diberlakukan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), melainkan juga pada siswa yang naik kelas ke jenjang berikutnya.

Dengan alasan pembelian seragam dan daftar ulang, tiap siswa diharuskan membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta.

"Banyak sekali laporan yang masuk ke kami terkait adanya pungutan dari sekolah yang memberatkan siswa serta biaya seragam yang membebani siswa di tengah situasi resesi akibat COVID-19 ini," ungkap Dyah Roessusita, yang mewakili AMPPY, di sela audensi.

Baca Juga: Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya

Menurut Dyah, biaya masuk PPDB SMA/SMK yang cukup besar, yakni sekitar Rp3–5 juta atau lebih, memberatkan siswa. Padahal, siswa juga harus menyiapkan pulsa dan kuota untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini diberlakukan.

Siswa pun juga harus membayar biaya seragam sekolah sekitar Rp750 ribu- Rp1,5 juta. Padahal, selama PJJ siswa belajar dari rumah tanpa mengenakan seragam.

Namun dalam penerapannya, justru ada sekolah yang mewajibkan siswa mengenakan seragam, dan fotonya harus dikirim ke sekolah.

Bahkan, ada juga sekolah yang mewajibkan siswa membeli sepatu dan kaus kaki, yang tidak mereka gunakan karena PJJ.

"Alasannya mereka untuk membayar insentif guru tidak tetap di sekolah dan beli kuota internet bagi pembelajaran jarak jauh. Ini sangat keterlaluan karena banyak orang tua yang terdampak resesi ekonomi di masa pandemi ini," tandas Dyah.

Baca Juga: Polisi Bali Tilang Turis Jepang, Peras Rp 1 Juta

Sementara, munculnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, di mana siswa yang tidak mampu secara ekonomi tak perlu membeli seragam, rupanya tak menyelesaikan masalah.

Load More