SuaraJogja.id - Lebih dari 30 sekolah, khususnya SMA/SMK negeri, di DIY dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (24/08/2020). Pelaporan dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) karena sekolah-sekolah tersebut disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) di masa pandemi COVID-19 ini.
Pungli tidak hanya diberlakukan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), melainkan juga pada siswa yang naik kelas ke jenjang berikutnya.
Dengan alasan pembelian seragam dan daftar ulang, tiap siswa diharuskan membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
"Banyak sekali laporan yang masuk ke kami terkait adanya pungutan dari sekolah yang memberatkan siswa serta biaya seragam yang membebani siswa di tengah situasi resesi akibat COVID-19 ini," ungkap Dyah Roessusita, yang mewakili AMPPY, di sela audensi.
Menurut Dyah, biaya masuk PPDB SMA/SMK yang cukup besar, yakni sekitar Rp3–5 juta atau lebih, memberatkan siswa. Padahal, siswa juga harus menyiapkan pulsa dan kuota untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini diberlakukan.
Siswa pun juga harus membayar biaya seragam sekolah sekitar Rp750 ribu- Rp1,5 juta. Padahal, selama PJJ siswa belajar dari rumah tanpa mengenakan seragam.
Namun dalam penerapannya, justru ada sekolah yang mewajibkan siswa mengenakan seragam, dan fotonya harus dikirim ke sekolah.
Bahkan, ada juga sekolah yang mewajibkan siswa membeli sepatu dan kaus kaki, yang tidak mereka gunakan karena PJJ.
"Alasannya mereka untuk membayar insentif guru tidak tetap di sekolah dan beli kuota internet bagi pembelajaran jarak jauh. Ini sangat keterlaluan karena banyak orang tua yang terdampak resesi ekonomi di masa pandemi ini," tandas Dyah.
Baca Juga: Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya
Sementara, munculnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, di mana siswa yang tidak mampu secara ekonomi tak perlu membeli seragam, rupanya tak menyelesaikan masalah.
Apalagi, substansi seragam bukan merupakan bagian dari capaian kualitas pendidikan jarak jauh.
Di sisi lain, sekolah tetap mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya cukup tinggi. Namun, realokasi dana BOS sesuai dengan peraturan Kemendikbud tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif pada banyak satuan pendidikan di DIY.
"Karena itulah kami melaporkan dugaan pungli ini ke kejati dan ombudsman karena sudah keterlaluan. Padahal gaji take home pay guru dan kepala sekolah tinggi. Namun, orang tua diminta tanda tangan dengan mengatasnamakan sumbangan bukan pungutan," jelasnya.
Sementara Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY Jaka Wibisana, yang menerima laporan, akan menelaah surat yang mereka terima. Setelah dipelajari lebih lanjut, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita telaah dulu lebih detil, nanti kita panggil kembali," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya
-
Polisi Bali Tilang Turis Jepang, Peras Rp 1 Juta
-
Viral Polisi Bali Palak Turis Jepang Rp 1 Juta, Begini Kata Kapolres
-
Beredar Video Oknum Polisi Tilang Turis Jepang Rp 1 Juta, Ini Kata Publik
-
Warkop Ini Kasih Wifi Gratis untuk Belajar Online
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja