Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 24 Agustus 2020 | 14:30 WIB
Dyah Roessusita dari AMPPY memberi keterangan pada awak media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (24/08/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

Apalagi, substansi seragam bukan merupakan bagian dari capaian kualitas pendidikan jarak jauh.

Di sisi lain, sekolah tetap mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya cukup tinggi. Namun, realokasi dana BOS sesuai dengan peraturan Kemendikbud tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif pada banyak satuan pendidikan di DIY.

"Karena itulah kami melaporkan dugaan pungli ini ke kejati dan ombudsman karena sudah keterlaluan. Padahal gaji take home pay guru dan kepala sekolah tinggi. Namun, orang tua diminta tanda tangan dengan mengatasnamakan sumbangan bukan pungutan," jelasnya.

Sementara Kasi Penegakan Hukum Kejati DIY Jaka Wibisana, yang menerima laporan, akan menelaah surat yang mereka terima. Setelah dipelajari lebih lanjut, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya

"Kita telaah dulu lebih detil, nanti kita panggil kembali," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More