Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

“Setiap melakukan aksinya korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun.

Load More