Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:10 WIB
Satresnarkoba Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba di Mapolres Kulon Progo, Selasa (25/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sementara salah satu pelaku yang tertangkap di wilayah Temon, JS mengaku tergiur mengedarkan obat-obatan terlarang itu demi mencukupi kebutuhan hidup. Ia mengatakan bahwa baru sekitar dua bulan mengedarkan pil tersebut secara bebas.

“Belinya online, lalu jualnya hanya di kalangan tertentu, kayak ke teman-teman aja,’ katan JS.

JS menuturkan bahwa ia juga pernah sempat mencoba pil tersebut satu kali. Diakuinya untung dari penjualan itu berkisar hingga 50 persen dari pembeliannya.

"Dulu sering ada temen yang ngasih, waktu sekolah sudah memakai, setelah lulus lalu coba menjual," ucapnya.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Lokal, Penyaluran Bansos Kulon Progo Diapresiasi Mensos

Atas kejadian ini para tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Load More