SuaraJogja.id - PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY. Pelaporan dilakukan karena kafe tersebut dianggap melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu-lagu tanpa izin.
Asirindo menilai, sejumlah aturan telah dilanggar pengusaha karaoke. Selain Palms Karaoke, hingga saat ini Asirindo sudah melakukan gugatan pada 14 pengusaha karaoke lainnya di Jawa, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Karawang.
Sesuai Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, setiap pengusaha karaoke harus membayar royalti atas penggunaan lagu dari produser atau pencipta lagu yang dikomersialisasikan secara luas, bahkan harus mendapatkan izin dari produser rekaman.
“Palms karaoke tidak memiliki izin penggunaan lagu rekaman dari kami sampai saat ini. Ini melanggar hak ekonomi produser rekaman dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” ungkap General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali
Menurut Braniko, Asirindo sebenarnya telah melakukan pendekatan dengan Palms Karaoke. Di antaranya dengan melakukan beberapa kali pertemuan.
Namun, maksud baik tersebut tidak mendapat sambutan baik, sehingga tidak ada titik temu atau gagal.
“Karena itu kami melaporkan Palms Karaoke kepada kepolisian atas dugaan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Produser Relaman pada November 2019. Kami dapat informasi untuk pelaporan kasus ini sudah sampai kejaksaan,” jelasnya.
Braniko menambahkan, kebanyakan gugatan yang dilakukan Asirindo pun pada persoalan pelanggaran izin menggunakan lagu dari produser rekaman dan tidak ada itikad baik dari pelanggar untuk membayar hak ekonomi produser rekaman. Persoalan tersebut merugikan produser rekaman hingga lebih dari Rp5 miliar.
“Kami sudah melayangkan somasi dan surat pengenalan, tetapi tidak direspons. Karenanya, kami kemudian melakukan gugatan,” tandasnya.
Baca Juga: Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial
Sementara, penyanyi Marcell Siahaan lewat teleconference menyayangkan para pengusaha karaoke yang melanggar kewajibannya. Padahal penyanyi, produser rekaman, dan pencipta lagu mempunyai hak atas konten yang mereka buat.
Berita Terkait
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Polemik Royalti Lagu, Upaya VISI dan AKSI Mencari Titik Temu
-
Panas Ariel NOAH vs Ahmad Dhani soal Royalti, Penyanyi Ini Justru Banjir Pujian
-
Deretan Lagu Hits Ciptaan Melly Goeslaw, Pernah 'Cuma' Dapat Royalti Rp100 Ribu
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
Terkini
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk
-
Update Tol Jogja-Solo usai Lebaran: Pilar Tol Mulai 'Nampak', Tapi Pembebasan Lahan Masih Jadi PR
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?