SuaraJogja.id - PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY. Pelaporan dilakukan karena kafe tersebut dianggap melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu-lagu tanpa izin.
Asirindo menilai, sejumlah aturan telah dilanggar pengusaha karaoke. Selain Palms Karaoke, hingga saat ini Asirindo sudah melakukan gugatan pada 14 pengusaha karaoke lainnya di Jawa, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Karawang.
Sesuai Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, setiap pengusaha karaoke harus membayar royalti atas penggunaan lagu dari produser atau pencipta lagu yang dikomersialisasikan secara luas, bahkan harus mendapatkan izin dari produser rekaman.
“Palms karaoke tidak memiliki izin penggunaan lagu rekaman dari kami sampai saat ini. Ini melanggar hak ekonomi produser rekaman dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” ungkap General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Menurut Braniko, Asirindo sebenarnya telah melakukan pendekatan dengan Palms Karaoke. Di antaranya dengan melakukan beberapa kali pertemuan.
Namun, maksud baik tersebut tidak mendapat sambutan baik, sehingga tidak ada titik temu atau gagal.
“Karena itu kami melaporkan Palms Karaoke kepada kepolisian atas dugaan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Produser Relaman pada November 2019. Kami dapat informasi untuk pelaporan kasus ini sudah sampai kejaksaan,” jelasnya.
Braniko menambahkan, kebanyakan gugatan yang dilakukan Asirindo pun pada persoalan pelanggaran izin menggunakan lagu dari produser rekaman dan tidak ada itikad baik dari pelanggar untuk membayar hak ekonomi produser rekaman. Persoalan tersebut merugikan produser rekaman hingga lebih dari Rp5 miliar.
“Kami sudah melayangkan somasi dan surat pengenalan, tetapi tidak direspons. Karenanya, kami kemudian melakukan gugatan,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali
Sementara, penyanyi Marcell Siahaan lewat teleconference menyayangkan para pengusaha karaoke yang melanggar kewajibannya. Padahal penyanyi, produser rekaman, dan pencipta lagu mempunyai hak atas konten yang mereka buat.
“Seharusnya pengusaha karaoke tahu hak dari penyanyi, pencipta lagu, dan produser, sehingga melaksanakan kewajibannya agar bisnisnya berjalan lancar. Kalau pola bisnis mereka tidak benar, maka akan banyak hak orang lain yang dilanggar. Ini tindakan yang memalukan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan gitaris Sheila on 7, Eross Candra. Ia mengungkapkan, sudah tidak zamannya lagi orang-orang melanggar hak cipta. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memudahkan semua orang mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang UU Hak Cipta.
“Kalau awal tahun 2000-an masih bisa dimaklumi karena internet belum banyak, tapi kalau sekarang kan gampang sekali mencari informasi,” paparnya.
Penggunaan lagu tanpa izin, lanjut Eross, hanya satu bentuk kemalasan dari pengusaha untuk berbisnis secara benar. Eross pun heran pelanggaran tersebut juga terjadi di Yogyakarta.
“Di Jogja masih ada [pelanggaran hak cipta] seperti itu ya?” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali
-
Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial
-
Usai Digerebek Polisi, Izin Karaoke dan SPA Venesia BSD Dicabut
-
Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka
-
Banjir Hujatan! Viral Video TikTok Pria Ajak Karaoke Barisan Nisan Kuburan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak