SuaraJogja.id - Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang diringkus Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta melancarkan aksinya dengan mengganti-ganti masker saat beraksi. Hal itu bertujuan untuk mengelabui polisi ketika mencari petunjuk dan memeriksa saksi.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menuturkan bahwa dari 26 tersangka yang ditangkap saat Operasi Curas Progo 2020, beberapa diantaranya membawa banyak masker ketika diringkus polisi.
"Jadi mereka membawa banyak masker di dalam tasnya untuk berkamuflase. Tidak hanya satu masker tapi banyak," terang Burkhan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).
Burkhan menuturkan bahwa satu tersangka bisa membawa 10-15 masker. Hal itu dilakukan untuk mengganti masker saat melancarkan aksi berikutnya.
"Bisa jadi dia mencoba mengelabui petugas saat memeriksa saksi. Korban menyebut jika pelaku menggunakan masker dengan warna merah misalnya. Nanti pelaku melancarkan aksinya lagi dengan masker yang berwarna beda lagi," katanya.
Burkhan menambahkan jika kondisi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker dimanfaatkan juga oleh pelaku.
"Jadi jika pelaku menggunakan masker, korban beranggapan bahwa pelaku seperti orang biasa, tanpa ada niatan berbuat jahat. Tetapi karena korban kurang waspada akhirnya barang berharga korban berhasil dicuri," kata dia.
Burkhan menambahkan bahwa pelaku juga menyasar ibu-ibu sebagai korbannya. Pelaku beraksi sekitar pukul 00.00-05.00 WIB.
"Kami imbau juga kepada ibu-ibu agar lebih berhati-hati. Jangan membawa barang atau perhiasan berharga yang dapat mengundang pelaku beraksi. Selain itu hindari lokasi yang sepi," katanya.
Baca Juga: Posko Covid-19 DIY Dibubarkan, Warganet Bagikan Pesan Mengharukan
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebanyak 9 unit motor dan 15 handphone. Selain itu 5 buah pisau dan parang serta 13 buah tas, dompet jaket, kemeja, celana dan helm serta masker.
"Selain itu dari tangan pelaku ini kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!