SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil menangkap puluhan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengkhawatirkan masyarakat. Dalam operasi Curas Progo 2020, kepolisian menangkap 26 pelaku dan 46 barang bukti.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria membeberkan bahwa operasi sendiri digelar di 14 tempat yang rawan di wilayah DIY.
"Jadi tiap polres yang ada di masing-masing kabupaten/kota menyelenggarakan operasi ini sejak 12-25 Agustus lalu. Sebanyak 26 tersangka kami amankan berikut barang buktinya," ujar Burkhan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).
Burkhan mengatakan bahwa dari 26 tersangka, 18 orang adalah Target Operasi (TO). Sementara, 8 tersangka lainnya adalah Non-Target Operasi (NTO).
Baca Juga: Khawatir Aktivitas Demo di Jalan Colombo, Warga Gejayan Mengadu ke Polda
"Masing-masing tersangka ini kami dapatkan 29 barang bukti dari hasil TO dan 13 barang bukti dari hasil NTO, sehingga totalnya 42 BB. Kami menyasar ke wilayah rawan yang ada di Kota Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman," terang dia.
Dia merinci, dari 26 tersangka yang diamankan, Polresta Yogyakarta menyelesaikan 3 kasus TO tanpa NTO.
Polres Sleman, yang memiliki wilayah paling luas, mengamankan sejumlah tersangka dari 3 kasus TO dan 2 NTO.
"Untuk Polres Bantul selama operasi ini berhasil mengungkap 2 kasus TO dan 1 NTO. Selain itu, Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 1 kasus TO tanpa NTO," kata dia.
Polres Gunungkidul sendiri, lanjut Burkhan, berhasil menyelesaikan 1 kasus TO dan 3 NTO.
Baca Juga: Nenek Curi Rp 2,6 Juta di Warung, Uangnya Digunakan untuk Jalan-jalan
Burkhan menambahkan, Ditreskrimum Polda DIY juga berhasil mengungkap 3 kasus TO tanpa NTO.
Disinggung barang apa saja yang banyak dicuri pelaku saat beraksi, Burkhan menyebut bahwa ponsel adalah barang yang kerap digasak oleh tersangka.
"Dari operasi ini handphone yang sering dicuri. Kebanyakan korbannya adalah ibu-ibu yang sedang berbelanja dan menggunakan handphone saat di jalan. Selain itu, pelaku juga menyasar orang-orang yang bermain handphone [di sepeda motor] saat di jalan raya," jelasnya.
Hasil operasi tersebut, Polda DIY mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sebanyak 9 unit motor dan 15 handphone.
Selain itu, ada 5 buah pisau dan parang serta 13 buah tas, dompet jaket, kemeja, celana, dan helm serta masker.
"Selain itu dari tangan pelaku ini, kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Isi Chat WhatsApp Vanessa Nabila Bikin Heboh, Ada Dugaan Kekerasan oleh Ahmad Luthfi?
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025