SuaraJogja.id - Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang diringkus Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta melancarkan aksinya dengan mengganti-ganti masker saat beraksi. Hal itu bertujuan untuk mengelabui polisi ketika mencari petunjuk dan memeriksa saksi.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menuturkan bahwa dari 26 tersangka yang ditangkap saat Operasi Curas Progo 2020, beberapa diantaranya membawa banyak masker ketika diringkus polisi.
"Jadi mereka membawa banyak masker di dalam tasnya untuk berkamuflase. Tidak hanya satu masker tapi banyak," terang Burkhan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).
Burkhan menuturkan bahwa satu tersangka bisa membawa 10-15 masker. Hal itu dilakukan untuk mengganti masker saat melancarkan aksi berikutnya.
"Bisa jadi dia mencoba mengelabui petugas saat memeriksa saksi. Korban menyebut jika pelaku menggunakan masker dengan warna merah misalnya. Nanti pelaku melancarkan aksinya lagi dengan masker yang berwarna beda lagi," katanya.
Burkhan menambahkan jika kondisi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker dimanfaatkan juga oleh pelaku.
"Jadi jika pelaku menggunakan masker, korban beranggapan bahwa pelaku seperti orang biasa, tanpa ada niatan berbuat jahat. Tetapi karena korban kurang waspada akhirnya barang berharga korban berhasil dicuri," kata dia.
Burkhan menambahkan bahwa pelaku juga menyasar ibu-ibu sebagai korbannya. Pelaku beraksi sekitar pukul 00.00-05.00 WIB.
"Kami imbau juga kepada ibu-ibu agar lebih berhati-hati. Jangan membawa barang atau perhiasan berharga yang dapat mengundang pelaku beraksi. Selain itu hindari lokasi yang sepi," katanya.
Baca Juga: Posko Covid-19 DIY Dibubarkan, Warganet Bagikan Pesan Mengharukan
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebanyak 9 unit motor dan 15 handphone. Selain itu 5 buah pisau dan parang serta 13 buah tas, dompet jaket, kemeja, celana dan helm serta masker.
"Selain itu dari tangan pelaku ini kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik