Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 12:13 WIB
Ilustrasi--video orang tepergok selingkuh.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 53 jo 340 KUHP sub 351 363 ayat (2) KUHP tentang percobaan penganiayan dan pembunuhan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More