SuaraJogja.id - Gegara tak lagi mau diajak berhubungan badan, pemuda MHN, warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten nekat menyebarkan foto syurnya saat dengan sang kekasih.
Buntut dari tindakan nekatnya itu, MHN kini harus meringkuk di penjara seusai dibekuk aparat karena diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, motif MHN menyebarkan foto tak senonoh itu ke aplikasi, WhatApps. MHN ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang pada 28 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, pelaku dan korban awalnya merupakan sepasang kekasih dan sempat melakukan hubungan suami istri di rumah rekan pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” kata Nandar, Kamis (3/9/2020).
Setelah sempat melakukan hubungan suami istri, beberapa waktu kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hal itu kembali dengan ancaman akan menyebarkan foto mereka jika korban menolak.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban gak mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” kata dia
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada korban lain hingga hamil, kemudian pelaku sempat menikahi korban itu dan lalu menceraikannya.
“Pelaku kami amankan di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Mandor Tanah Tangerang Cabuli Tetangga Hingga Tiga Kali
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban.
Atas perbuatannya itu, MHN dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun,” kata dia.
Berita Terkait
-
Pamela Safitri Diduga Pamer Dada di Diskotik
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
Biadab! Pak RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki, Pengakuan Korban Bikin Merinding!
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif