SuaraJogja.id - Gegara tak lagi mau diajak berhubungan badan, pemuda MHN, warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten nekat menyebarkan foto syurnya saat dengan sang kekasih.
Buntut dari tindakan nekatnya itu, MHN kini harus meringkuk di penjara seusai dibekuk aparat karena diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, motif MHN menyebarkan foto tak senonoh itu ke aplikasi, WhatApps. MHN ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang pada 28 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, pelaku dan korban awalnya merupakan sepasang kekasih dan sempat melakukan hubungan suami istri di rumah rekan pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” kata Nandar, Kamis (3/9/2020).
Setelah sempat melakukan hubungan suami istri, beberapa waktu kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hal itu kembali dengan ancaman akan menyebarkan foto mereka jika korban menolak.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban gak mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” kata dia
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada korban lain hingga hamil, kemudian pelaku sempat menikahi korban itu dan lalu menceraikannya.
“Pelaku kami amankan di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Mandor Tanah Tangerang Cabuli Tetangga Hingga Tiga Kali
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban.
Atas perbuatannya itu, MHN dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun,” kata dia.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial