SuaraJogja.id - Gegara tak lagi mau diajak berhubungan badan, pemuda MHN, warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten nekat menyebarkan foto syurnya saat dengan sang kekasih.
Buntut dari tindakan nekatnya itu, MHN kini harus meringkuk di penjara seusai dibekuk aparat karena diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, motif MHN menyebarkan foto tak senonoh itu ke aplikasi, WhatApps. MHN ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang pada 28 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, pelaku dan korban awalnya merupakan sepasang kekasih dan sempat melakukan hubungan suami istri di rumah rekan pelaku.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Mandor Tanah Tangerang Cabuli Tetangga Hingga Tiga Kali
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” kata Nandar, Kamis (3/9/2020).
Setelah sempat melakukan hubungan suami istri, beberapa waktu kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hal itu kembali dengan ancaman akan menyebarkan foto mereka jika korban menolak.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban gak mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” kata dia
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ternyata pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada korban lain hingga hamil, kemudian pelaku sempat menikahi korban itu dan lalu menceraikannya.
“Pelaku kami amankan di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebar Foto Mesum Korban Agar Nafsunya Dituruti, MHN Dicokok Polisi
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban.
Atas perbuatannya itu, MHN dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun,” kata dia.
Berita Terkait
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Luncurkan SINAR Sleman, Inovasi Digital Pemkab agar Warga Bisa Kontrol Pembangunan Daerah
-
Purnawirawan Desak Gibran Dimakzulkan, DPR Pilih Tunda Pembahasan: Ada Apa dengan Tanggal 20?
-
Trauma Korban '98 Dibunuh Dua Kali? Sejarawan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal
-
Perang Iran-Israel Ancam Indonesia, Pakar Perdamaian Minta Prabowo Serukan Gencatan Senjata
-
Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras