SuaraJogja.id - Angka kasus COVID-19 di DIY makin banyak. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tercatat ada tambahan 14 kasus baru pada Senin (7/9/2020), sehingga total kasus COVID-19 di DIY hingga saat ini mencapai 1.571 kasus.
Melihat tren ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pergub ini, ada aturan dalam penerapan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar aturan, maka pelaku usaha akan dicabut izin usahanya atau dihentikan sementara operasionalnya selain mendapatkan teguran dan pembinaan.
Sedangkan bagi perorangan, masyarakat diwajibkan untuk kerja sosial atau menjalani pembinaan bila teguran tertulis tidak diindahkan.
Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan, OYO Hadirkan Fitur Check-In Tanpa Sentuhan
"Ada sanksi sosial bagi perorangan, sedangkan pelaku usaha bisa dicabut izin penyelenggaraan usahanya," ungkap Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, Senin Sore.
Meski ada sanksi, Pemda DIY tetap bersikukuh tidak akan memberlakukan denda. Hal itu dilakukan agar muncul kesadaran dari warga untuk menaati protokol kesehatan dari diri sendiri alih-alih dipaksakan dengan denda berupa uang.
"Tidak ada [sanksi denda] sampai sekarang," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih mengungkapkan, 14 kasus baru muncul dari hasil pemeriksaan 458 sampel dan 404 orang. Kasus terbanyak muncul dari Sleman hingga 8 kasus.
Lima dari delapan kasus itu yakni kasus 1.571, perempuan 76 tahun; kasus 1.572, perempuan 37 tahun; kasus 1.573, laki-laki 75 tahun; kasus 1.574, perempuan 25 tahun; dan kasus 1.575 laki-laki, 21 tahun yang masih dalam penelusuran.
Baca Juga: Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Sedangkan kasus 1.568, laki-laki 58 tahun, dari hasil tracing kontak kasus 1.569. Kasus 1.569, perempuan 56 tahun, dari hasil skrining karyawan kesehatan.
"Satu kasus lagi dari Sleman, kasus 1.576 perempuan, 30 tahun positif dari hasil skrining karyawan luar wilayah," jelasnya.
Berty menambahkan, Bantul kali ini mencatatkan 3 kasus baru, yakni kasus 1.563, perempuan 43 tahun dan kasus 1.564, laki-laki 18 tahun yang dinyatakan positif dari hasil tracing kontak kasus 1.403.
Selain itu, ada kasus 1.565, perempuan 47 tahun yang didapat dari hasil skrining karyawan kesehatan.
Sementara Kota Yogyakarta mencatatkan dua kasus baru: kasus 1.570, perempuan 54 tahun dari hasil tracing kontak kasus 1.470, serta kasus 1.566, laki-laki 52 tahun yang masih dalam penelusuran dinkes.
"Kasus terakhir dari Gunungkidul yang masih dalam penelusuran, yakni kasus 1.567, perempuan 67 tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Signifikan, Sehari Bertambah 200 Pasien Baru
-
Cek Fakta: Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi Karena Kasus Covid-19 Melonjak, Benarkah?
-
Kasus Covid-19 Terus Naik, PB IDI Sebut Vaksinasi Bukan Segalanya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025