SuaraJogja.id - Ratusan spanduk dan poster yang berada di Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Selasa (8/9/2020). Pasalnya iklan-iklan tersebut terpasang tanpa izin dan mendapat keluhan warga karena mengganggu.
PLT Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menjelaskan bahwa, penertiban dilakukan karena spanduk dan poster mini dipasang tak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan pukul 09.00-12.00 wib.
"Selain karena ada aduan dari warga melalui jejaring sosial pada 7 September lalu, ada juga spanduk yang terpasang tanpa izin. Selanjutnya kami tertibkan. Spanduk-spanduk kami turunkan dan amankan," jelas Arif dihubungi SuaraJogja.id, Selasa.
Sebanyak tiga spanduk dan 94 poster mini atau rontek diamankan oleh Satpol PP. Terdapat satu regu yang terdiri dari delapan personel diterjunkan untuk membersihkan sampah visual berupa spanduk yang terpasang tanpa izin.
"Sebanyak 1 regu yang kami turunkan untuk menertibkan spanduk dan juga rontek itu," jelas dia.
Arif menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Perda Sleman no 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame serta Perbup Sleman 131 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain tak berizin, iklan-iklan visual diamankan lantaran dipasang tak sesuai aturan. Arif menyebut jika beberapa spanduk dipasang dengan memaku pohon.
"Beberapa spanduk dipasang melintang di jalan. Ada juga yang dipasang di pohon, ada yang dipasang di tiang-tiang listrik, bahkan di traffic light. Padahal sudah jelas itu dilarang, maka kami amankan," katanya.
Spanduk dan poster mini selanjutnya diamankan Satpol PP ke kantor. Jika ada pemilik yang keberatan diarahkan untuk menemui petugas di kantor setempat.
Baca Juga: Tes SKB CPNS Sleman Dimulai, Rasio Lolos 3:1
"Istilahnya kami amankan di gudang milik Satpol PP dulu," katanya.
Tak hanya bergerak dari aduan masyarakat, Satpol PP Sleman juga secara rutin melakukan pembersihan sampah visual. Dalam satu pekan dilakukan sebanyak dua kali.
"Setiap Senin dan Selasa ada giat operasi pembersihan sampah visual. Karena bersamaan dengan aduan masyarakat, kami sekalian menyasar di Jalan Damai saat ini," ujarnya.
Disinggung apakah akan melanjutkan pembersihan di lokasi lain, Arif Menuturkan masih akan berkoodinasi terlebih dahulu. Pihaknya akan mendata dan memetakan iklan yang dipasang tanpa izin dan menyalahi aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas