SuaraJogja.id - Ratusan spanduk dan poster yang berada di Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Selasa (8/9/2020). Pasalnya iklan-iklan tersebut terpasang tanpa izin dan mendapat keluhan warga karena mengganggu.
PLT Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menjelaskan bahwa, penertiban dilakukan karena spanduk dan poster mini dipasang tak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan pukul 09.00-12.00 wib.
"Selain karena ada aduan dari warga melalui jejaring sosial pada 7 September lalu, ada juga spanduk yang terpasang tanpa izin. Selanjutnya kami tertibkan. Spanduk-spanduk kami turunkan dan amankan," jelas Arif dihubungi SuaraJogja.id, Selasa.
Sebanyak tiga spanduk dan 94 poster mini atau rontek diamankan oleh Satpol PP. Terdapat satu regu yang terdiri dari delapan personel diterjunkan untuk membersihkan sampah visual berupa spanduk yang terpasang tanpa izin.
"Sebanyak 1 regu yang kami turunkan untuk menertibkan spanduk dan juga rontek itu," jelas dia.
Arif menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Perda Sleman no 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame serta Perbup Sleman 131 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain tak berizin, iklan-iklan visual diamankan lantaran dipasang tak sesuai aturan. Arif menyebut jika beberapa spanduk dipasang dengan memaku pohon.
"Beberapa spanduk dipasang melintang di jalan. Ada juga yang dipasang di pohon, ada yang dipasang di tiang-tiang listrik, bahkan di traffic light. Padahal sudah jelas itu dilarang, maka kami amankan," katanya.
Spanduk dan poster mini selanjutnya diamankan Satpol PP ke kantor. Jika ada pemilik yang keberatan diarahkan untuk menemui petugas di kantor setempat.
Baca Juga: Tes SKB CPNS Sleman Dimulai, Rasio Lolos 3:1
"Istilahnya kami amankan di gudang milik Satpol PP dulu," katanya.
Tak hanya bergerak dari aduan masyarakat, Satpol PP Sleman juga secara rutin melakukan pembersihan sampah visual. Dalam satu pekan dilakukan sebanyak dua kali.
"Setiap Senin dan Selasa ada giat operasi pembersihan sampah visual. Karena bersamaan dengan aduan masyarakat, kami sekalian menyasar di Jalan Damai saat ini," ujarnya.
Disinggung apakah akan melanjutkan pembersihan di lokasi lain, Arif Menuturkan masih akan berkoodinasi terlebih dahulu. Pihaknya akan mendata dan memetakan iklan yang dipasang tanpa izin dan menyalahi aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya