SuaraJogja.id - Ratusan spanduk dan poster yang berada di Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Selasa (8/9/2020). Pasalnya iklan-iklan tersebut terpasang tanpa izin dan mendapat keluhan warga karena mengganggu.
PLT Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menjelaskan bahwa, penertiban dilakukan karena spanduk dan poster mini dipasang tak sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan pukul 09.00-12.00 wib.
"Selain karena ada aduan dari warga melalui jejaring sosial pada 7 September lalu, ada juga spanduk yang terpasang tanpa izin. Selanjutnya kami tertibkan. Spanduk-spanduk kami turunkan dan amankan," jelas Arif dihubungi SuaraJogja.id, Selasa.
Sebanyak tiga spanduk dan 94 poster mini atau rontek diamankan oleh Satpol PP. Terdapat satu regu yang terdiri dari delapan personel diterjunkan untuk membersihkan sampah visual berupa spanduk yang terpasang tanpa izin.
Baca Juga: Tes SKB CPNS Sleman Dimulai, Rasio Lolos 3:1
"Sebanyak 1 regu yang kami turunkan untuk menertibkan spanduk dan juga rontek itu," jelas dia.
Arif menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Perda Sleman no 14 tahun 2003 tentang Izin Reklame serta Perbup Sleman 131 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain tak berizin, iklan-iklan visual diamankan lantaran dipasang tak sesuai aturan. Arif menyebut jika beberapa spanduk dipasang dengan memaku pohon.
"Beberapa spanduk dipasang melintang di jalan. Ada juga yang dipasang di pohon, ada yang dipasang di tiang-tiang listrik, bahkan di traffic light. Padahal sudah jelas itu dilarang, maka kami amankan," katanya.
Spanduk dan poster mini selanjutnya diamankan Satpol PP ke kantor. Jika ada pemilik yang keberatan diarahkan untuk menemui petugas di kantor setempat.
Baca Juga: Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
"Istilahnya kami amankan di gudang milik Satpol PP dulu," katanya.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
Israel Berulah Lagi di Gaza: Qatar Kecam Badan Penggusuran dan Perluasan Permukiman Ilegal
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu