Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Herwanto
Kamis, 10 September 2020 | 11:00 WIB
Istri Ketua RT kediaman Angel Lelga, Nani memberikan keterangan sebagai saksi di kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, penggerebekan di rumah Angel Lelga pada 19 November 2018 silam, oleh Vicky Prasetyo, berbuntut kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Kala itu, sambil membawa pekerja infotainment, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih menjadi istrinya.

Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman, yang berujung pelaporan atas tuduhan dugaan perzinaan dari Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.

Tak terima karena merasa difitnah, Angel Lelga akhirnya balik melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Ibu RT Tak Teken BAP Kasus Vicky Prasetyo

Laporan Vicky Prasetyo sendiri telah dihentikan karena polisi tak punya bukti kuat. Sementara itu, hingga kini proses laporan Angel Lelga masih ditindaklanjuti sampai dengan penetapan tersangka dan sidang yang berlangsung hingga saat ini.

Load More