SuaraJogja.id - Unit Pelaksanaan Tugas (UPT) Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengevakuasi ular sanca kembang di rumah warga wilayah Cebongan Lor, Tlogoadi, Mlati Sleman, Rabu (9/9/2020) malam.
Ular sepanjang tujuh meter tersebut berada di rumah warga bernama Ike Suwarti.
Kasi Operasional dan Investigasi Kebakaran Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Sleman Suwandi menuturkan, evakuasi dilakukan pada pukul 20.10 WIB.
"Benar kemarin [Rabu] seorang warga meminta bantuan kami untuk mengevakuasi ular sanca kembang sepanjang tujuh meter di rumahnya," terang Suwandi, dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan bahwa ular yang berada di rumah Ike dikhawatirkan mengganggu penghuni rumah, yang di antaranya masih bayi dan anak-anak.
"Memang ular itu dipelihara sejak kecil, dari tahun 2016 sudah ada di rumah itu. Karena ada anak kecil dan bayi di sana, keluarga memutuskan untuk dievakuasi [ularnya]," kata dia.
Bukan tanpa alasan pemilik melepas hewan peliharaannya. Sebab, kepala rumah tangga yang biasa mengurus ular itu tengah terbaring di rumah sakit.
"Pemilik merasa terbebani karena kepala rumah tangga sakit dan dirawat di RS, sehingga tidak ada yang mengurus apalagi istri dan anak-anak takut," jelas Suwandi.
Dalam evakuasinya, kata Suwandi, sebanyak enam personel diterjunkan. Evakuasi berjalan lancar, tidak ada yang terluka karena ular sudah jinak sejak empat tahun lalu.
Baca Juga: Heboh, Ular Sanca Muncul di Tamansari, Terbesar yang Pernah Ditemukan
"Evakuasi berjalan lancar, kami mengangkut dengan mobil dan kami amankan terlebih dahulu di Posko Damkar Beran," ungkap dia.
Untuk tetap mempertahankan kelestarian hewan tersebut, ular yang diberi nama Janu itu sudah diserahkan ke kebun binatang mini di Sendangadi, Mlati, Sleman.
"Hari ini, ular seberat 200 kilogram tersebut sudah kami serahkan ke Mini Zoo Jogja Exotarium di Sendangadi. Harapannya, kelestariannya tetap terjaga dan bisa menjadi wahana edukasi," jelas Suwandi.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada jika menemukan ular di tempat tinggal.
Jika menemukan jenis ular berbahaya yang mengancam jiwa, lanjut Suwandi, penghuni rumah bisa langsung membunuhnya.
"Namun, lebih baik menghubungi pihak Damkar untuk membantu evakuasi. Selama ini masyarakat yang mendapati ular di sekitar tempat tinggalnya selalu meminta bantuan Damkar karena ketika kami menangkap, akan kami rilis dan dilepasliarkan jauh dari permukiman warga," tambah dia.
Berita Terkait
-
Heboh, Ular Sanca Muncul di Tamansari, Terbesar yang Pernah Ditemukan
-
Angkut Ayam Potong, Sopir Tak Sadar Truknya Nyelonong ke Rumah Warga
-
Perangkat Desa Numpang Rumah Warga buat Pesta Sabu, Tapi Keburu Terciduk
-
Aturan Baru, Anjing di Jerman Harus Diajak Jalan-jalan 2 Kali Sehari
-
Susah Payah Selamatkan Kucing Kampung, Aksi Petugas Damkar ini Bikin Haru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris