SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A menutup sementara layanan perkantoran per Senin, 14 September 2020. Pasalnya satu pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu menyusul surat edaran SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelumnya pegawai PN Sleman melaksanakan uji swab pada 8 September 2020.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan hal tersebut. Layanan di pengadilan negeri setempat ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.
Shavitri menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman berinisiatif melaksanakan skrining terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor.
"Ada sebanyak 90 karyawan dilakukan rapid test. Ada 2 yang reaktif, dan sudah di-swab," kata Shavitri dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).
Shavitri belum memastikan apakah pegawai ini merupakan warga Sleman atau bukan. Tetapi, pegawai tersebut sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari agar penularan tak meluas.
Dalam mencegah penularan di lingkungan perkantorannya, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan Work from Home (WFH). Selain itu, PTSP ditutup mulai 14-18 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang genting.
Adanya penghentian kegiatan sementara di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman membuat hakim wajib memperhatikan jenis perkara yang sedang ditangani. Jika tidak ada jadwal persidangan, maka hakim diminta untuk menjalani WfH.
Bagi panitera dan panitera pengganti, juga harus mengikuti jadwal sidang yang telah disesuaikan oleh majelisnya. Jika tak ada jadwal persidangan, panitera melakukan WFH dan melaporkan. Panitera juga wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.
Baca Juga: Muncul 49 Kasus Baru di DIY, 11 Karyawan Kesehatan Sleman Positif COVID-19
Untuk pejabat struktural di lingkungan kantor PN diwajibkan untuk masuk sesuai jadwal.
Penghentian sementara layanan di PN Sleman baik Hakim dan ASN dilarang bepergian keluar kota termasuk dalam rangka kedinasan. Keduanya juga harus siaga jika ada panggilan yang mengharuskan hadir secara fisik ke kantor PN setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BRI Optimalkan Infrastruktur Digital, Kinerja BRImo Tumbuh Signifikan Sepanjang 2025
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!