SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A menutup sementara layanan perkantoran per Senin, 14 September 2020. Pasalnya satu pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu menyusul surat edaran SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelumnya pegawai PN Sleman melaksanakan uji swab pada 8 September 2020.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan hal tersebut. Layanan di pengadilan negeri setempat ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.
Shavitri menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman berinisiatif melaksanakan skrining terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor.
"Ada sebanyak 90 karyawan dilakukan rapid test. Ada 2 yang reaktif, dan sudah di-swab," kata Shavitri dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).
Shavitri belum memastikan apakah pegawai ini merupakan warga Sleman atau bukan. Tetapi, pegawai tersebut sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari agar penularan tak meluas.
Dalam mencegah penularan di lingkungan perkantorannya, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan Work from Home (WFH). Selain itu, PTSP ditutup mulai 14-18 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang genting.
Adanya penghentian kegiatan sementara di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman membuat hakim wajib memperhatikan jenis perkara yang sedang ditangani. Jika tidak ada jadwal persidangan, maka hakim diminta untuk menjalani WfH.
Bagi panitera dan panitera pengganti, juga harus mengikuti jadwal sidang yang telah disesuaikan oleh majelisnya. Jika tak ada jadwal persidangan, panitera melakukan WFH dan melaporkan. Panitera juga wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.
Baca Juga: Muncul 49 Kasus Baru di DIY, 11 Karyawan Kesehatan Sleman Positif COVID-19
Untuk pejabat struktural di lingkungan kantor PN diwajibkan untuk masuk sesuai jadwal.
Penghentian sementara layanan di PN Sleman baik Hakim dan ASN dilarang bepergian keluar kota termasuk dalam rangka kedinasan. Keduanya juga harus siaga jika ada panggilan yang mengharuskan hadir secara fisik ke kantor PN setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda