SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A menutup sementara layanan perkantoran per Senin, 14 September 2020. Pasalnya satu pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu menyusul surat edaran SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelumnya pegawai PN Sleman melaksanakan uji swab pada 8 September 2020.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan hal tersebut. Layanan di pengadilan negeri setempat ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.
Shavitri menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman berinisiatif melaksanakan skrining terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor.
"Ada sebanyak 90 karyawan dilakukan rapid test. Ada 2 yang reaktif, dan sudah di-swab," kata Shavitri dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).
Shavitri belum memastikan apakah pegawai ini merupakan warga Sleman atau bukan. Tetapi, pegawai tersebut sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari agar penularan tak meluas.
Dalam mencegah penularan di lingkungan perkantorannya, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan Work from Home (WFH). Selain itu, PTSP ditutup mulai 14-18 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang genting.
Adanya penghentian kegiatan sementara di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman membuat hakim wajib memperhatikan jenis perkara yang sedang ditangani. Jika tidak ada jadwal persidangan, maka hakim diminta untuk menjalani WfH.
Bagi panitera dan panitera pengganti, juga harus mengikuti jadwal sidang yang telah disesuaikan oleh majelisnya. Jika tak ada jadwal persidangan, panitera melakukan WFH dan melaporkan. Panitera juga wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.
Baca Juga: Muncul 49 Kasus Baru di DIY, 11 Karyawan Kesehatan Sleman Positif COVID-19
Untuk pejabat struktural di lingkungan kantor PN diwajibkan untuk masuk sesuai jadwal.
Penghentian sementara layanan di PN Sleman baik Hakim dan ASN dilarang bepergian keluar kota termasuk dalam rangka kedinasan. Keduanya juga harus siaga jika ada panggilan yang mengharuskan hadir secara fisik ke kantor PN setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget