SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kelas 1A menutup sementara layanan perkantoran per Senin, 14 September 2020. Pasalnya satu pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu menyusul surat edaran SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelumnya pegawai PN Sleman melaksanakan uji swab pada 8 September 2020.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan hal tersebut. Layanan di pengadilan negeri setempat ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.
Shavitri menyebut bahwa beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman berinisiatif melaksanakan skrining terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor.
Baca Juga: Muncul 49 Kasus Baru di DIY, 11 Karyawan Kesehatan Sleman Positif COVID-19
"Ada sebanyak 90 karyawan dilakukan rapid test. Ada 2 yang reaktif, dan sudah di-swab," kata Shavitri dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).
Shavitri belum memastikan apakah pegawai ini merupakan warga Sleman atau bukan. Tetapi, pegawai tersebut sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari agar penularan tak meluas.
Dalam mencegah penularan di lingkungan perkantorannya, Pengadilan Negeri Sleman menerapkan Work from Home (WFH). Selain itu, PTSP ditutup mulai 14-18 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang genting.
Adanya penghentian kegiatan sementara di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman membuat hakim wajib memperhatikan jenis perkara yang sedang ditangani. Jika tidak ada jadwal persidangan, maka hakim diminta untuk menjalani WfH.
Bagi panitera dan panitera pengganti, juga harus mengikuti jadwal sidang yang telah disesuaikan oleh majelisnya. Jika tak ada jadwal persidangan, panitera melakukan WFH dan melaporkan. Panitera juga wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.
Baca Juga: Ayah dan Anak Maju Pilkades Sleman serta 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
Untuk pejabat struktural di lingkungan kantor PN diwajibkan untuk masuk sesuai jadwal.
Penghentian sementara layanan di PN Sleman baik Hakim dan ASN dilarang bepergian keluar kota termasuk dalam rangka kedinasan. Keduanya juga harus siaga jika ada panggilan yang mengharuskan hadir secara fisik ke kantor PN setempat.
Berita Terkait
-
Atalia Praratya Positif COVID-19, Ridwan Kamil Lolos dari Penularan?
-
Sempat Antar Suami Daftar Pilgub Jakarta Lalu Batuk Pilek, Atalia Positif Covid-19, Ridwan Kamil Minta Doa
-
Bikin Pangling saat Pakai Kebaya, Amel Carla Dibilang Mirip Krisdayanti sampai Angela Gilsha
-
Terjadi 271 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sepekan, Dua Pasien Meninggal Dunia di Bulan Desember
-
Nia Ramadhani Si Sporty Moms: Marathon Hingga Tenis
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara