SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah saat melintas di Jembatan Krasak Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Pemuda bernama Adi Pangestu (18) ini dihajar tanpa ampun oleh tiga pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Kapolsek Tempel Kompol Sholichul Ansor membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Tiga pemuda yang seluruhnya berasal dari Sleman berinisial DS (31), AW (21), dan MK (19). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sleman.
"Awalnya korban membuat laporan tindak pidana penganiayaan oleh segerombolan orang yang tidak dia kenal. Lalu tim opsnal menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap tiga orang pelaku penganiayaan," ujar dia, dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020).
Sholichul menjelaskan, awal mula penganiayaan terjadi saat tiga pelaku berencana menghabiskan akhir pekan dengan menenggak minuman keras (miras). Mereka memilih Jembatan Krasak sebagai tempat untuk menenggak miras tersebut.
"Mereka bertiga meminum miras di jembatan itu, dari pengakuannya membeli dari toko di wilayah Sleman. Awalnya hanya ingin menghabiskan akhir pekan," kata dia.
Saat ketiga pelaku meminum miras, korban melintas di lokasi kejadian bersama temannya menggunakan sepeda motor berboncengan.
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban melihat orang ramai-ramai, sehingga korban mengendarai motor dengan pelan. Namun, korban malah dihentikan oleh sekelompok orang.
"Korban ditanya kenapa berhenti, lalu tanpa basa-basi tiga orang tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menendang korban, [korban] sehingga tersungkur ke aspal," ucap dia.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga menganiaya korban dengan tangan kosong dan juga menggunakan helm beberapa kali. Beruntung, korban dapat meloloskan diri dan menjauh dari kelompok pelaku.
Baca Juga: Dicurigai Punya Ilmu Sihir, Pasangan Lansia Tewas Dihakimi Warga
Akibat ulah ketiga tersangka, pelajar asal Sikepan, Beringin, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah ini menderita luka memar di bawah mata sebelah kiri dan kepala pusing. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis (17/9/2020) di lokasi yang berbeda-beda.
"Dari laporan itu kami berhasil menangkap ketiganya kemarin [Kamis]. Kami amankan di lokasi yang berbeda," ujar dia.
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Vario dan helm yang digunakan tersangka untuk menghajar korban.
Akibat kasus itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang sub penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Saat ini ketiga tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polres Sleman," ujarnya
Berita Terkait
-
Dicurigai Punya Ilmu Sihir, Pasangan Lansia Tewas Dihakimi Warga
-
2 Jembatan Rusak di Bantul Sudah Diresmikan, 3 Lainnya Selesai September
-
Geger Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Barelang, Sempat Viral di Medsos
-
Ngeri! Berdarah-darah Rebutan Cowok, Lima Perempuan Terlibat Baku Hantam
-
Jembatan 80 Meter Putus, Puluhan Orang Jatuh ke Sungai
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan