SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis pil yarindo. Dua tersangka berinisial HP (24) dan BSP (22) merupakan pengedar narkoba yang siap menjual 5.760 pil di Kota Pelajar.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan membeberkan bahwa kedua pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polresta setempat.
"Dua tersangka ini saling mengenal. Pelaku HP kami tangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 14 September, sementara BSP kami ringkus di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah satu hari setelahnya," kata Andhyka ditemui saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020).
Penangkapan bermula saat petugas mendapati seorang saksi berinisial DH yang membawa pil yarindo sebanyak 6 butir pada Senin (14/9/2020) lalu. Setelah diinterogasi, DH mendapatkan barang haram tersebut dari saksi NFZ dan menemukan 82 butir pil.
"Setelah kami telusuri kedua saksi mendapatkan barang tersebut dari HP dengan cara membeli di media sosial. Selanjutnya kami amankan pelaku HP di Umbulharjo," terangnya.
Penyelidikan tak berhenti di sana. Petugas kembali menginterogasi HP, dan dirinya mengaku mendapat barang tersebut dari BSP. Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) pukul 08.00 WIB, BSP berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Prambanan, Klaten.
"Keduanya kami tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku kami gelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Andhyka.
Ia menjelaskan, kedua pengedar ini menjajakan barang terlarang tersebut di media sosial. Andhyka menjelaskan bahwa pelaku menjual juga dengan cara Cash on Delivery.
"Mereka mendapatkan pil-pil ini dari media sosial, selanjutnya dijual lagi melalui media sosial juga, tapi beberapa ada yang bertemu langsung dengan pelanggan di tempat yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca Juga: Profil Andi Arief dan Kontroversinya
Andhyka mengungkapkan, pelaku juga menerima alamat dari pelanggan untuk diantarkan. Agar tak ketahuan, kedua pelaku meletakkan pil tersebut dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.
"Jadi ada cara yang dilakukan pelaku dengan memasukkan pil yarindo ke dalam bungkus rokok. Jadi pelaku sudah meletakkan di tempat tertentu, selanjutnya pembeli yang mengambil sendiri," jelas dia.
Petugas kepolisian mengamankan lebih kurang 5.760 butir pil yarindo yang disimpan di berbagai tempat, mulai dari toples, plastik kecil dan bungkusan rokok. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,3 juta ikut dijadikan barang bukti.
"Motif para tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Padahal jelas perbuatan yang mereka lakukan salah sehingga harus diambil tindakan tegas," jelas dia
Akibat perbuatan BSP dan HP, keduanya dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas