SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis pil yarindo. Dua tersangka berinisial HP (24) dan BSP (22) merupakan pengedar narkoba yang siap menjual 5.760 pil di Kota Pelajar.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan membeberkan bahwa kedua pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polresta setempat.
"Dua tersangka ini saling mengenal. Pelaku HP kami tangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 14 September, sementara BSP kami ringkus di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah satu hari setelahnya," kata Andhyka ditemui saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020).
Penangkapan bermula saat petugas mendapati seorang saksi berinisial DH yang membawa pil yarindo sebanyak 6 butir pada Senin (14/9/2020) lalu. Setelah diinterogasi, DH mendapatkan barang haram tersebut dari saksi NFZ dan menemukan 82 butir pil.
Baca Juga: Profil Andi Arief dan Kontroversinya
"Setelah kami telusuri kedua saksi mendapatkan barang tersebut dari HP dengan cara membeli di media sosial. Selanjutnya kami amankan pelaku HP di Umbulharjo," terangnya.
Penyelidikan tak berhenti di sana. Petugas kembali menginterogasi HP, dan dirinya mengaku mendapat barang tersebut dari BSP. Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) pukul 08.00 WIB, BSP berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Prambanan, Klaten.
"Keduanya kami tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku kami gelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Andhyka.
Ia menjelaskan, kedua pengedar ini menjajakan barang terlarang tersebut di media sosial. Andhyka menjelaskan bahwa pelaku menjual juga dengan cara Cash on Delivery.
"Mereka mendapatkan pil-pil ini dari media sosial, selanjutnya dijual lagi melalui media sosial juga, tapi beberapa ada yang bertemu langsung dengan pelanggan di tempat yang telah ditentukan," tuturnya.
Baca Juga: Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba
Andhyka mengungkapkan, pelaku juga menerima alamat dari pelanggan untuk diantarkan. Agar tak ketahuan, kedua pelaku meletakkan pil tersebut dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi