SuaraJogja.id - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu tenaga bantu (naban) di Dinas Kesehatan (dinkes) DIY dinyatakan positif COVID-19. Mereka tertular dari ASN di Dinkes DIY yang sudah dilaporkan positif dan meninggal dunia akibat COVID-19 pada 23 September 2020 lalu.
Dari hasil tracing gugus tugas, ASN yang meninggal tertular COVID-19 dari saudaranya yang juga dinyatakan positif COVID-19. ASN pernah berada satu mobil dengan saudaranya yang menunjukkan gejala COVID-19.
"Dari tracing, ASN yang meninggal dunia mala diperoleh informasi yang bersangkutan seminggu sebelumnya telah melakukan perjalanan bersama dengan saudaranya. Karena mengalami gejala COVID-19, saudaranya tersebut melakukan test PCR dan diketahui positif," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih saat dikonfirmasi, Jumat (25/09/2020).
Setelah diketahui positif, ASN yang bersangkutan melakukan tes swab mandiri. Hasilnya dia juga dinyatakan positif COVID-19 sehingga yang bersangkutan melaporkan hasil tes pada atasannya.
Baca Juga: Unggah Foto Wisata Malam di Jogja, Netizen Soroti Soal Kerumunan
Menurut Berty, keluarga ASN yang meninggal dunia seperti istri dan anaknya juga dinyatakan positif. Saat ini keduanya dalam perawatan karena diisolasi.
Saudara ASN yang dinyatakan tersebut merupakan karyawan di salah satu perbankan di DIY. Di institusi keuangan ini dimungkinkan muncul klaster besar penularan COVID-19.
"Kita sedang melaksanakan tracing kasus klaster sebuah institusi keuangan, dan ada kemungkinan ada kaitan dengan kasus positif ASN tersebut. Keterkaitan ini karena perilaku sebagai pelaku perjalanan yang tidak disiplin pada protokol kesehatan, sehingga keterpaparan dapat terjadi. Hasil pelacakan kita juga mendapatkan informasi bahwa saudara dari ASN tersebut adalah karyawan dari institusi keuangan di Jogja," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, mengungkapkan gugus tugas terus melakukan tracing dan rapid test massal di lingkungan Pemda DIY. Rapid dilakukan setiap hari untuk semua ASN dan naban.
Shelter untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) juga terus dibangun untuk mencegah penyebaran virus. Untuk mengatasi munculnya klaster di perkantoran, termasuk di institusi perbankan, gugus tugas memperketat aktivitas di kantor.
Baca Juga: Top Nikmatnya, 5 Rekomendasi Angkringan Kopi Joss di Jogja
"Kita punya kebijakan melakukan rapid test untuk ASN untuk tracing. Kalau ada yang reaktif ditindaklanjuti dengan swab," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak