Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 September 2020 | 19:41 WIB
Toko Waralaba di Parangtritis Tuai Kecaman, Warga Minta Ditindaklanjuti

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Mahmudin mengatakan, sudah seharusnya keberadaan peraturan dearah terkhusus perihal pasar tradisional dan toko modern menjadi penyeimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.

Menurutnya, perda perlu digunakan untuk melindungi masyarakat kecil bukan semata-mata melindungi pengusaha kelas kakap saja.

"Kalau ternyata izin yang sudah keluar dan malah merugikan masyarakat kecil ya berarti hal itu tidak sesuai dengan adanya perda," tegas Mahmudin.

Baca Juga: Rusun Gemawang Diaktivasi Jadi Shelter Covid-19, Warga Dikabarkan Menolak

Load More