SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang warga Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur yang melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan ancaman di wilayah Bantul. Pria yang diketahui bernama Setiyo Santoso Utomo (SSU) (38) itu menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2020) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul.
Dari laporan yang diterima, polisi gadungan tersebut beraksi menggunakan sepeda motor hitam jenis Honda ADV lengkap dengan pelat polisi serta jaket hitam kombinasi hijau yang memiliki logo Polri.
Kronologi kejadian berawal ketika korban, Maslachul Muhlis (26), warga Puspo, Bruno, Purworejo, Jawa Tengah yang melintas di Jalan Imogiri Timur, tepatnya di depan SD Bungas, tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
Kemudian tersangka, yang mengaku sebagai polisi tersebut, meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berupa tas yang berisi dua unit handphone, uang kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat penting lainnya.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai polisi tersebut berkata akan diborgol jika melakukan perlawanan. Pemberhentian korban itu dengan dalih bahwa korban mempunyai kesalahan," ujar Ngadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya untuk meyakinkan korban, tersangka memboncengkan korban untuk diajak ke depan Mapolsek Jetis, Bantul, tetapi tidak sampai masuk ke kompleks Polsek Jetis, hanya di depan saja.
Setelah itu, korban dan pelaku kembali lagi ke depan SD Bungas. Sesampainya di TKP, korban diminta untuk menunggu dengan alasan tersangka hendak mengambil kunci dan berkas laporan di kantor.
"Namun setelah ditunggu lama ternyata tersangka tidak kembali lagi. Lalu korban berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jetis untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin
Ngadi menuturkan, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, ditambah dengan analisis rekaman CCTV di sektiar lokasi.
Hasilnya, pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kota Madiun, Jawa Timur untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
"Kalau dari pengakuan tersangka, dia sudah tahu bahwa korban adalah petugas koperasi yang sedang menagih nasabah, sehingga pura-pura menegur korban dan meminta barang-barang korban lalu dibawa lari," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Setiyo Santoso Utomo (SSU), yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengaku baru kali pertama melakukan aksinya tersebut. Terkait dengan atribut perlengkapan yang gunakan, ia menyebut sebelumnya sudah membawa dari Jawa Timur.
"Pura-pura jadi polisi biar gampang kalau beraksi. Hasilnya juga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja," kata SSU.
Atas aksinya ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Jadi Saksi di Sidang Pemerasan eks Karyawan, Ria Ricis: Maafin, Tapi...
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025