SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang warga Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur yang melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan ancaman di wilayah Bantul. Pria yang diketahui bernama Setiyo Santoso Utomo (SSU) (38) itu menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2020) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul.
Dari laporan yang diterima, polisi gadungan tersebut beraksi menggunakan sepeda motor hitam jenis Honda ADV lengkap dengan pelat polisi serta jaket hitam kombinasi hijau yang memiliki logo Polri.
Kronologi kejadian berawal ketika korban, Maslachul Muhlis (26), warga Puspo, Bruno, Purworejo, Jawa Tengah yang melintas di Jalan Imogiri Timur, tepatnya di depan SD Bungas, tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka.
Kemudian tersangka, yang mengaku sebagai polisi tersebut, meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berupa tas yang berisi dua unit handphone, uang kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat penting lainnya.
"Kemudian orang yang mengaku sebagai polisi tersebut berkata akan diborgol jika melakukan perlawanan. Pemberhentian korban itu dengan dalih bahwa korban mempunyai kesalahan," ujar Ngadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya untuk meyakinkan korban, tersangka memboncengkan korban untuk diajak ke depan Mapolsek Jetis, Bantul, tetapi tidak sampai masuk ke kompleks Polsek Jetis, hanya di depan saja.
Setelah itu, korban dan pelaku kembali lagi ke depan SD Bungas. Sesampainya di TKP, korban diminta untuk menunggu dengan alasan tersangka hendak mengambil kunci dan berkas laporan di kantor.
"Namun setelah ditunggu lama ternyata tersangka tidak kembali lagi. Lalu korban berinisiatif melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jetis untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
Ngadi menuturkan, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, ditambah dengan analisis rekaman CCTV di sektiar lokasi.
Hasilnya, pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kota Madiun, Jawa Timur untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
"Kalau dari pengakuan tersangka, dia sudah tahu bahwa korban adalah petugas koperasi yang sedang menagih nasabah, sehingga pura-pura menegur korban dan meminta barang-barang korban lalu dibawa lari," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Setiyo Santoso Utomo (SSU), yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, mengaku baru kali pertama melakukan aksinya tersebut. Terkait dengan atribut perlengkapan yang gunakan, ia menyebut sebelumnya sudah membawa dari Jawa Timur.
"Pura-pura jadi polisi biar gampang kalau beraksi. Hasilnya juga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja," kata SSU.
Atas aksinya ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
-
Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin
-
Tawaran Investasi Ilegal Ini Bikin Rugi Masyarakat di Tengah Pandemi
-
Nekat Melawan, Pelaku Pungli di Medan Rebut Pistol dan Tembak Bripka RS
-
Duh! Driver Ojol Semarang Kena Order Fiktif, Saldo Rekening Ikut Ludes
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026