SuaraJogja.id - Robertha Rubinah (55), warga Kalibawang, Kulon Progo, yang tinggal di indekos di Sewon, Bantul, ditahan di Mapolres Kulon Progo akibat ulahnya mengedarkan uang palsu. Perempuan paruh baya itu kini terancam mendekam di jeruji besi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Pelaku kemarin ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli makanan di Pasar Bendungan,” kata Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan kepada awak media di Mapolres Kulon Progo, Selasa (29/9/2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya langsung melaksanakan penggeledahan di rumah dan indekos tersangka setelah penangkapan dilakukan. Namun dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya yang tersimpan.
Sejauh ini petugas hanya berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar dari penangkapan pelaku beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut oleh Bank Indonesia untuk keperluan penyelidikan.
Sudarmawan mengatakan, akibat aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 no 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang serupa.
Sementara itu, tersangka Robertha Rubinah mengaku, uang palsu tersebut didapatnya dari seorang pria yang ditemuinya di Terminal Umbulharjo.
Sebenarnya ia sudah diberi tahu bahwa pria itu mengaku menjadi korban penipuan uang palsu.
"Sudah saya simpan seminggu sebelum dipakai kemarin. Saya juga cuma dikasih sama orang. Sudah dibilang kalau ini uang palsu intinya terserah mau diapakan uang itu, mau dibuang atau buat jajan," kaya Rubinah.
Baca Juga: Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
Rubinah menambahkan, ia khilaf telah membelanjakan uang palsu tersebut. Pasalnya, ia bingung, sehingga tidak tahu mau diapakan lagi uang itu setelah disimpan.
"Saya bingung uang ini mau diapain, akhirnya saya belanjakan aja," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Rubinah membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Bendungan pada Jumat (11/9/2020) lalu.
Rubinah waktu itu berencana untuk membeli jajanan pasar dari pedagang bernama Suginem (57).
Untuk mmebeli jajanan yang bernilai Rp35.000 itu, Rubinah membayar dengan selembar uang Rp100.000.
Namun saat dicek lebih teliti oleh Suginem, ternyata didapati bahwa uang pembayaran tersebut ternyata palsu.
Berita Terkait
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
-
Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
-
Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin
-
Tawaran Investasi Ilegal Ini Bikin Rugi Masyarakat di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais