SuaraJogja.id - Robertha Rubinah (55), warga Kalibawang, Kulon Progo, yang tinggal di indekos di Sewon, Bantul, ditahan di Mapolres Kulon Progo akibat ulahnya mengedarkan uang palsu. Perempuan paruh baya itu kini terancam mendekam di jeruji besi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Pelaku kemarin ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli makanan di Pasar Bendungan,” kata Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan kepada awak media di Mapolres Kulon Progo, Selasa (29/9/2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya langsung melaksanakan penggeledahan di rumah dan indekos tersangka setelah penangkapan dilakukan. Namun dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya yang tersimpan.
Sejauh ini petugas hanya berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 13 lembar dari penangkapan pelaku beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
Adapun barang bukti tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut oleh Bank Indonesia untuk keperluan penyelidikan.
Sudarmawan mengatakan, akibat aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 no 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar atau pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang serupa.
Sementara itu, tersangka Robertha Rubinah mengaku, uang palsu tersebut didapatnya dari seorang pria yang ditemuinya di Terminal Umbulharjo.
Sebenarnya ia sudah diberi tahu bahwa pria itu mengaku menjadi korban penipuan uang palsu.
"Sudah saya simpan seminggu sebelum dipakai kemarin. Saya juga cuma dikasih sama orang. Sudah dibilang kalau ini uang palsu intinya terserah mau diapakan uang itu, mau dibuang atau buat jajan," kaya Rubinah.
Baca Juga: Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
Rubinah menambahkan, ia khilaf telah membelanjakan uang palsu tersebut. Pasalnya, ia bingung, sehingga tidak tahu mau diapakan lagi uang itu setelah disimpan.
"Saya bingung uang ini mau diapain, akhirnya saya belanjakan aja," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Rubinah membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Bendungan pada Jumat (11/9/2020) lalu.
Rubinah waktu itu berencana untuk membeli jajanan pasar dari pedagang bernama Suginem (57).
Untuk mmebeli jajanan yang bernilai Rp35.000 itu, Rubinah membayar dengan selembar uang Rp100.000.
Namun saat dicek lebih teliti oleh Suginem, ternyata didapati bahwa uang pembayaran tersebut ternyata palsu.
Berita Terkait
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
-
Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
-
Satgas Tutup 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin
-
Tawaran Investasi Ilegal Ini Bikin Rugi Masyarakat di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip