Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 September 2020 | 18:18 WIB
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dengan cara ditali dengan kawat di sebuah pohon Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Perebutan kursi kekuasaan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sleman 2020 memasuki tahap kampanye. Sejak 26 September lalu masing-masing pasangan calon (paslon) telah melakukan upaya untuk menarik suara massa.

Kendati demikian, banyak ditemukan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari dipasang di pohon hingga tiang listrik di ruas jalanan Sleman.

Hal itu jelas menyebabkan sampah visual dan mengotori lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Dari pantauan SuaraJogja.id, di Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, terdapat APK Paslon nomor urut 1 yang dipasang ke batang pohon menggunakan kawat.

Baca Juga: Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas

Tak hanya itu, di Jalan Magelang KM 5,6 di dekat toko sepatu jalan setempat juga terdapat APK Paslon nomor urut 1 yang terpasang di tiang listrik. Hingga di jalan Selokan Mataram, beberapa tiang listrik menjadi tempat pemasangan APK yang menyalahi aturan.

Seorang warga Sumberadi, Prihatin (48), menuturkan bahwa Jalan Kebon Agung di dekat Lapangan Warak kerap dijadikan tempat pemasangan rontek dan spanduk iklan. Tak hanya itu, saat masa kampanye, pilkada juga kerap diwarnai APK yang dipasang di sekitar pohon lapangan setempat.

"Biasanya banyak dipasang di sekitar pohon. Ada yang menggunakan bambu sendiri, ada juga yang sengaja ditali menggunakan kawat di pohon," jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa makin banyak spanduk hingga baliho mini, termasuk APK, yang dipasang tidak pada tempatnya akan mengotori lingkungan, apalagi sengaja dipaku di batang pohon.

"Dulu pernah ditertibkan Satpol PP. Spanduk iklan yang ada di pohon dicabut semuanya, tapi masa kampanye ini ada lagi yang menempel sembarangan di pohon-pohon dan belum ada penertiban lagi," kata Prihatin, yang juga ibu rumah tangga.

Baca Juga: Dana Awal Kampanye Pilkada Medan: Bobby Rp 50 Juta - Akhyar Rp 1,1 Juta

Ia menjelaskan, pemasangan APK dilakukan pada sore hari menjelang malam. Mereka memasang menggunakan truk untuk mengangkut puluhan spanduk dan rontek.

"Biasanya dipasang sore hari, pohon di sini biasanya jadi tempat untuk menaruh iklan, alat peraga kampanye itu dan baliho lainnya. Seharusnya jika ingin dipasang jangan sampai merusak pohon," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, pihaknya telah mendata APK yang ada di jalanan, baik yang terpasang sembarangan dan sudah pada tempatnya.

"Pada prinsipnya semua panwaslu kecamatan sedang mendata APK di lapangan, termasuk di pohon, tiang listrik, tiang telepon. Saat ini sedang di data namun dalam waktu dekat akan kami buatkan rekomendasi ke PPK untuk segera menindaklanjuti," ujar Arjuna.

Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 yang diperbarui PKPU tahun nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye, paslon dilarang memasang APK yang mengganggu estetika kota.

"Di PKPU diatur tidak boleh mengganggu estetika kota, begitu juga yang ada di Perbup Sleman tentang kampanye. Pada pemasangan APK lebih detailnya lagi tim atau paslon tidak memasang di pohon atau tiang listrik. Jadi kami mengawasi dan mengacu pada regulasi itu," tambahnya.

Load More