SuaraJogja.id - Saat beriwisata, sudah seharusnya kita menaati aturan yang ada, apa lagi jika itu terkait dengan norma. Banyak sekali tempat wisata yang menerapkan aturan ketat. Salah satunya adalah Desa Wisata Grogol di Sleman.
Aturan yang diterapkan di desa ini cukup unik. Tak hanya sanksi soasial, siapapun yang berbuat asusila akan didenda Rp 2 juta.
Aturan ini dibuat untuk menunjukan jika Desa Wisata Grogol bukan hanya sekedar destinasi wisata namun dapat juga disebut sebagai wisata moral.
Warga di Desa ini pun menanggapi hal ini sebagai hal positif. Penarapan aturan denda terhadap pelaku tindak asusila dianggap dapat merawat nilai norma serta moralitas yang baik.
Pandemi Covid-19 berdampak besar pada industri wisata. Jumlah pengunjung berkurang drastis. Hal ini pun berdampak pada Desa Wisata Grogol. Sepinya pengunjung membuat kegiatan perekonomian menurun tajam.
Sebut saja seniman dan pemandu wisata, pemasukannya berkurang drastis seiring kasus Covid-19 yang semakin meningkat.
Seiring berjalannya waktu, Desa Wisata Grogol mulai menyesuaikan diri dengan keadaan. Dengan menerapkan protokol kesehatan desa wisata ini perlahan bangkit.
Desa Wisata Grogol berlokasi di Seyegan, Margodadi, Sleman. Kamu bisa menonton pembuatan wayang kulit dan gamelan. Bahkan, di hari tertentu akan ada pertunjukan Karawitan, wayang kulit, campursari, hingga keroncong.
Tentunya perbuatan yang melanggar aturan norma tidak boleh dilakukan dimanapun. Dengan adanya denda, diharapkan pengunjung yang datang ke Desa Wisata Grogol tidak melakukan perbuatan asusila yang tak terpuji.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Sahkan Regulasi Pembatalan Gol Akibat Pelanggaran Bola Mati
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis