SuaraJogja.id - Saat beriwisata, sudah seharusnya kita menaati aturan yang ada, apa lagi jika itu terkait dengan norma. Banyak sekali tempat wisata yang menerapkan aturan ketat. Salah satunya adalah Desa Wisata Grogol di Sleman.
Aturan yang diterapkan di desa ini cukup unik. Tak hanya sanksi soasial, siapapun yang berbuat asusila akan didenda Rp 2 juta.
Aturan ini dibuat untuk menunjukan jika Desa Wisata Grogol bukan hanya sekedar destinasi wisata namun dapat juga disebut sebagai wisata moral.
Warga di Desa ini pun menanggapi hal ini sebagai hal positif. Penarapan aturan denda terhadap pelaku tindak asusila dianggap dapat merawat nilai norma serta moralitas yang baik.
Pandemi Covid-19 berdampak besar pada industri wisata. Jumlah pengunjung berkurang drastis. Hal ini pun berdampak pada Desa Wisata Grogol. Sepinya pengunjung membuat kegiatan perekonomian menurun tajam.
Sebut saja seniman dan pemandu wisata, pemasukannya berkurang drastis seiring kasus Covid-19 yang semakin meningkat.
Seiring berjalannya waktu, Desa Wisata Grogol mulai menyesuaikan diri dengan keadaan. Dengan menerapkan protokol kesehatan desa wisata ini perlahan bangkit.
Desa Wisata Grogol berlokasi di Seyegan, Margodadi, Sleman. Kamu bisa menonton pembuatan wayang kulit dan gamelan. Bahkan, di hari tertentu akan ada pertunjukan Karawitan, wayang kulit, campursari, hingga keroncong.
Tentunya perbuatan yang melanggar aturan norma tidak boleh dilakukan dimanapun. Dengan adanya denda, diharapkan pengunjung yang datang ke Desa Wisata Grogol tidak melakukan perbuatan asusila yang tak terpuji.
Berita Terkait
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya