Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 04 Oktober 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJogja.id - Perbuatan nekat dilakukan warga Gedongtengen, Kota Jogja berinisial K (35). Ia tega membacok calon mertuanya di salah satu indekos di Desa Pendowoharjo, Sleman

Akibat bacokan tersebut, L (57) mengalami luka di bagian punggung dan sikunya.

Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro menerangkan kejadian tersebut terjadi Selasa (22/9/2020) lalu.

Pelaku nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tersinggung ketika ditanya korban soal hubungan K dengan anak perempuannya.

Baca Juga: DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19

Ia meminta kejelasan dari pelaku mengingat ia sudah menjalin hubungan selama setahun terakhir.

"Anak korban pacaran sama pelaku. Saat itu, pelaku ditanya akan dibawa kemana hubungan mereka. Karena tersinggung, pelaku emosi, lalu ada perkelahian. Merasa kewalahan, pelaku ambil sajam ke kosnya lalu keluar dan menyabetnya ke calon mertuanya," terangnya, seperti dilansir dari Harianjogja.com, Minggu (4/10/2020).

Korban yang terkena sabetan sajam itu pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban juga melaporkan tindakan calon menantunya itu ke Polsek Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan K yang berprofesi sebagai penjaga area parkir di salah satu monumen di Sleman belum melepaskan status pernikahannya, namun sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yaitu anak korban.

"Pacarnya itu ibu rumah tangga. Janda, punya anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.

Baca Juga: Pilu, Kasus COVID-19 Ponpes Sleman Tambah, Nakes Sampai Kelelahan Tracing

Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap K di daerah Pendowoharjo, Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis arit yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan.

Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya.

"Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.

Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.

Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP. 

Load More