SuaraJogja.id - Perbuatan nekat dilakukan warga Gedongtengen, Kota Jogja berinisial K (35). Ia tega membacok calon mertuanya di salah satu indekos di Desa Pendowoharjo, Sleman.
Akibat bacokan tersebut, L (57) mengalami luka di bagian punggung dan sikunya.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro menerangkan kejadian tersebut terjadi Selasa (22/9/2020) lalu.
Pelaku nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tersinggung ketika ditanya korban soal hubungan K dengan anak perempuannya.
Ia meminta kejelasan dari pelaku mengingat ia sudah menjalin hubungan selama setahun terakhir.
"Anak korban pacaran sama pelaku. Saat itu, pelaku ditanya akan dibawa kemana hubungan mereka. Karena tersinggung, pelaku emosi, lalu ada perkelahian. Merasa kewalahan, pelaku ambil sajam ke kosnya lalu keluar dan menyabetnya ke calon mertuanya," terangnya, seperti dilansir dari Harianjogja.com, Minggu (4/10/2020).
Korban yang terkena sabetan sajam itu pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban juga melaporkan tindakan calon menantunya itu ke Polsek Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan K yang berprofesi sebagai penjaga area parkir di salah satu monumen di Sleman belum melepaskan status pernikahannya, namun sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yaitu anak korban.
"Pacarnya itu ibu rumah tangga. Janda, punya anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.
Baca Juga: DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19
Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap K di daerah Pendowoharjo, Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis arit yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan.
Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya.
"Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.
Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Penjelasan Kuasa Hukum Chintami Atmanegara soal Dugaaan Kasus Penganiayaan
-
Dua Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda Maluku
-
Duh! Pria Ini Curhat Alami Penganiayaan oleh Istrinya
-
Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pontianak Timur, Diduga Korban Penganiayaan
-
Detik-detik Penganiayaan Rinaldi Sampai Jasadnya Dimasukan Dalam Koper
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Irigasi Ditutup, Petani Sleman Gigit Jari? Solusi Sumur dan Embung Disiapkan
-
4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal
-
Potret Jenaka Siswa 'Olah' Menu MBG Ayam Geprek: Seberapa Siap SPPG Salurkan Makanan Bergizi?
-
Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
-
Jogja Terancam Wabah, Pengelolaan Sampah Buruk Picu Lonjakan DBD dan Leptospirosis