SuaraJogja.id - Perbuatan nekat dilakukan warga Gedongtengen, Kota Jogja berinisial K (35). Ia tega membacok calon mertuanya di salah satu indekos di Desa Pendowoharjo, Sleman.
Akibat bacokan tersebut, L (57) mengalami luka di bagian punggung dan sikunya.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro menerangkan kejadian tersebut terjadi Selasa (22/9/2020) lalu.
Pelaku nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tersinggung ketika ditanya korban soal hubungan K dengan anak perempuannya.
Ia meminta kejelasan dari pelaku mengingat ia sudah menjalin hubungan selama setahun terakhir.
"Anak korban pacaran sama pelaku. Saat itu, pelaku ditanya akan dibawa kemana hubungan mereka. Karena tersinggung, pelaku emosi, lalu ada perkelahian. Merasa kewalahan, pelaku ambil sajam ke kosnya lalu keluar dan menyabetnya ke calon mertuanya," terangnya, seperti dilansir dari Harianjogja.com, Minggu (4/10/2020).
Korban yang terkena sabetan sajam itu pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban juga melaporkan tindakan calon menantunya itu ke Polsek Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan K yang berprofesi sebagai penjaga area parkir di salah satu monumen di Sleman belum melepaskan status pernikahannya, namun sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yaitu anak korban.
"Pacarnya itu ibu rumah tangga. Janda, punya anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.
Baca Juga: DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19
Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap K di daerah Pendowoharjo, Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis arit yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan.
Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya dengan L yang merupakan calon mertuanya.
"Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.
Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Penjelasan Kuasa Hukum Chintami Atmanegara soal Dugaaan Kasus Penganiayaan
-
Dua Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda Maluku
-
Duh! Pria Ini Curhat Alami Penganiayaan oleh Istrinya
-
Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pontianak Timur, Diduga Korban Penganiayaan
-
Detik-detik Penganiayaan Rinaldi Sampai Jasadnya Dimasukan Dalam Koper
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas