Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 05 Oktober 2020 | 17:52 WIB
RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian Ardiansyah & Ist)

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, mengungkapkan jika seadainya tetap ada aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja, maka diharapkan bisa dilakukan secara tertib. Sultan mempersilahkan bila ada yang ingin menyampaikan aspirasi.

"Yang penting yang tertib ajalah, kalau itu aspirasi ya silahkan saja agar tidak menimbulkan masalah dalam kondisi semacam ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah Lagi, Diantaranya ASN Dishub DIY

Load More