Ia mencontohkan, misal pada UU Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, di sana terdapat undang-undang lainnya yang perlu dilihat, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU lainnya.
Kemudian, langkah berikutnya adalah membandingkan seluruh undang-undang tersebut untuk mencari tahu bagian mana saja yang diubah.
"Nah stelah dibuka UU terkaitnya km liat di UU Cipta Kerja pasal brp yg diubah trs bandingin sm UU terkait apa aja sih yang diubah per pasal ini," tulis akun @p0tat0cindy.
Ia mencontohkan, misalnya pada Pasal 81 ke 1 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 13 UU 13/03, maka publik harus melihat juga Pasal 13 UU 13/03 itu diatur dalam bab apa saja, pasal-pasal di bawahnya bagaimana, dan adakah penjelasan tambahannya.
Baca Juga: UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker
Dirinya melanjutkan, langkah berikutnya ialah, publik perlu men-scroll file UU tersebut, apakah penjelasan undang-undangnya sudah terlampir atau belum karena bagian tersebut juga penting.
Ia menyarankan untuk mengunduh file undang-undang tersebut melalui web hukumonline karena di sana lengkap.
Akun Twitter @p0tat0cindy kemudian menekankan lagi bahwa untuk membaca UU Cipta Kerja, publik perlu juga membaca UU lain yang terkait agar bisa mengetahui apa sebenarnya yang diubah, sehingga publik tidak sekadar membaca satu pasal saja karena bisa mengakibatkan kesalahan pemahaman dan implikasinya tidak diketahui.
Pada akhir utasnya, ia menuliskan, "Udh baca dan bandingin, baru deh renungan "ini udh sesuai sm nilai kaeadilan mnrt aku blm yach", baru nnti bisa dpt kesimpulan. Baca dulu per-Bab, sekali lg jangan cm pake command+f aja. Nnnti udh pk command+f, ga pake renungan, trs lgsg kemsimpulan lg, hadehHHh.
Ia juga mengungkapkan, tujuan dari penulisan utas ini adalah untuk membantu sedikit cara membaca UU Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Hapus Libur Dua Hari dalam Satu Pekan
"Tweets ini cuma mau bantu dikit cara bacanya kl km mau lebih equipped atau sekadar penasaran. Tp klo mau command+f trs lgsg marah2 ya gapapa jg sich," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal