SuaraJogja.id - Pada Senin (5/10/2020) kemarin, DPR menggelar sidang paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Rapat paripurna tersebut mendadak ramai karena wakil dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang hendak menginterupsi, ditolak oleh Aziz Syamsuddin selaku pimpinan sidang, hingga kemudian mikrofonnya dimatikan paksa.
Akun Twitter @adityaeryy pada Senin pukul 19.37 WIB mengunggah potongan video yang memperlihatkan momen ketika mikrofon Benny K Harman dimatikan karena ia dirasa menganggu jalannya sidang paripurna.
Pemilik akun Twitter @adityaeryy menuliskan, "Anggota Dewan yang kontra terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja aja di mute micnya, apalagi rakyat biasa, di kick dari room kali yaa".
Video unggahan berdurasi 2 menit 18 detik tersebut telah ditonton sebanyak 2,6 juta kali,. Video ini juga telah mendapatkan 13,2 ribu suka, 7 ribu retweet, dan 2,2 ribu tweet kutipan.
Azis Syamsuddin, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan kali ini didapuk menjadi pimpinan sidang paripurna, pada awal potongan video unggahan akun @adityaeryy terlihat sudah mengetuk palu, yang berarti telah dibuat putusan dalam sidang tersebut.
Setelah adanya ketuk palu dari pimpinan sidang, Benny pun menginterupsi, meminta kesempatan bagi fraksi-fraksi yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya.
"Pak ketua, interupsi Pak Ketua. Pak Ketua interupsi, ini Pak ini sebelum sebelum dilanjutkan Pak Ketua. Tolong Pak Ketua, sebelum dilanjutkan kami dikasih kesempatan," ujar wakil Fraksi Demokrat tersebut.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Namun, Azis Syamsuddin menolak adanya interupsi di tengah jalannya sidang paripurna.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
"Sebentar Pak Benny, saya tadi sudah berikan kepada Fraksi Demokrat tempat. Nanti Pak Benny setelah ada... Saya sudah berikan kesempatan Pak Benny," ujar Azis Syamsuddin.
Terjadi perdebatan antara keduanya, dan Benny K Harman tetap bersikukuh untuk meminta interupsi di tengah-tengah jalannya sidang meskipun pimpinan mengatakan untuk interupsi nanti saja setelah adanya pandangan dari pemerintah.
"Ketua tadi sudah ambil keputusan, setelah itu nanti pemerintah. Kami ingin menyampaikan... " ujar Benny.
"Makanya, nanti setelah pandangan dari pemerintah, saya berikan kesempatan pada Pak Benny," jawab Azis.
Pimpinan kemudian tetap mempersilakan pihak pemerintah untuk memberikan pandangannya.
Sang Wakil Ketua DPR RI bahkan mengancam Benny K Harman untuk dikeluarkan dari ruang sidang jika ia tidak mengikuti aturan mekanisme persidangan.
Berita Terkait
-
Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
-
5 Poin di UU Cipta Kerja yang Merugikan Menurut Serikat Pekerja
-
Analis: Tidak Ada Gerakan Buruh Tanpa Kapitalisme
-
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Emas Antam Jadi Rp 1.017.000 per Gram
-
Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik