Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menunjukkan barang bukti berupa handphone yang dicuri saat konferensi pers di Mapolsek Sleman, Selasa (6/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Rencana untuk memenuhi kebutuhan anak dengan membeli susu dilakukan dengan cara yang salah oleh seorang ibu muda berinisial DA yang tinggal di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Wanita 26 tahun ini nekat mengambil barang berharga milik korban bernama Eko Mardiyanto (21) saat menginap di rumahnya.

Korban, yang menginap di rumah suami DA, kehilangan dua buah handphone dan dompet berisi Rp600 ribu saat tertidur pulas.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada 24 September 2020. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban ini adalah teman suami dari pelaku. Saat itu korban sedang bertamu, kemudian ketiduran di rumah pelaku dan terjadilah tindak pidana pencurian," ujar Eko saat ditemui wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Agar Bisa Kabur, Maling Ini Nekat Usapkan Tinja ke Wajah Polisi

Peristiwa pahit itu bermula saat korban, yang masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta ini, bertamu ke rumah istri temannya di Pedukuhan Dukuh RT 4/RW 18, Tridadi. Korban saat itu tertidur di salah satu kamar rumah pelaku.

Saat korban bangun, semua barang-barangnya sudah hilang. DA, yang menjadi satu-satunya orang yang korban curigai saat itu, tidak mengakui perbuatannya. Di dalam tas yang korban bawa terdapat dua handphone dan dompet berisi uang Rp600 ribu.

Perbuatan pelaku mulai diketahui ketika seorang penjual warung menemukan sebuah dompet yang berisi identitas korban. Dompet itu ditemukan tidak jauh dari rumah pelaku.

"Saat mau pulang korban bertemu penjual warung yang dia kenal mengatakan "mas itu ada dompet mu tak temokne" [mas itu ada dompet kamu yang saya temukan]. Dompet tersebut akhirnya jadi barang bukti untuk diserahkan kepada polisi," ujar Eko.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi pelaku pencurian mengarah kepada pelaku DA. Kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada 26 September 2020.

Baca Juga: Curi Lembu, Kentes Diciduk Polsek Padang Tualang

Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Sleman untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban.

Load More