SuaraJogja.id - Di tengah maraknya kritik terhadap UU Cipta Kerja, standup comedian Soleh Solihun menyoroti hak pekerja perempuan terkait cuti haid.
Banyak masyarakat yang kecewa pada UU Cipta Kerja, salah satunya karena pekerja perempuan tak lagi memiliki hak cuti haid dan cuti hamil.
Sementara pada UU Ketenagakerjaan yang selama ini berlaku, terdapat aturan tentang cuti haid dan cuti hamil.
Meski begitu, Soleh Solihun mengaku baru tahu tentang adanya hak cuti haid bagi buruh perempuan.
"Baru tau, ternyata di uu ketenagakerjaan, sempat ada hak cuti haid buat perempuan," cuit @solehsolihun, Rabu (7/10/2020).
Sayangnya, selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.
Tampaknya hal tersebut menjadi alasan Soleh Solihun baru tahu bahwa sebenarnya perempuan yang bekerja berhak mengambil cuti haid.
Miris, dalam kicauan Soleh Solihun, istrinya sendiri bahkan tampaknya tak pernah mengambil cuti haid meskipun itu sudah menjadi haknya sebagai pekerja kantoran.
"Tapi sepanjang saya kerja kantoran selama 7,5 tahun atau sepanjang istri saya kerja, belum pernah saya dengar ada perempuan menikmati fasilitas ini," tutupnya.
Baca Juga: Cuti Hamil Dicabut, Ribuan Buruh Perempuan Gerudug Balai Kota Bandung
Twit itu lantas mendapat banyak komentar warganet. Beberapa dari mereka mengaku memang tak mendapatkan hak tersebut, tetapi ada pula yang mengaku bekerja di kantor yang memberikan hak tersebut pada karyawannya.
"Sama Kang. Saya pernah di retail. Temen-temen Saya yg cewek dan posisinya kasir kalo lagi haid, ya cuma disuruh istirahat di loker. Tapi terkadang tetap disuruh kerja, paling ditaro di konter kasir yg sepi," ungkap @Bhimochi.
"Tempat kerjaku dulu ada, kang. tapi pas mau pake cuti haid ternyata harus ke klinik kantor dulu. jadi ujung2nya tetap ngga kepakai. sakitnya udah dari kosan. tak sanggup raga ini kalau harus bolak-balik," komentar @iuummm.
"Di kantor aku ada. Dan dulu sering aku pake karena setiap haid kadang sakit banget sampe gak bisa bangun.
Dan Alhamdulillah nya sih atasan aku gampang banget kasih approval nya," tulis @JoyfulOlive.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti haid diatur pada Pasal 81, yang berbunyi "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. telah diatur hak cuti haid bagi perempuan."
Selain itu, pada Pasal 82 diatur tentang cuti hamil, yang bunyinya "Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Berita Terkait
-
Natalie Portman Jadi Cewek Tercantik Versi Ariel NOAH
-
Ketua IDAI Desak Lama Cuti Melahirkan Ditambah, Total Jadi Enam Bulan!
-
Bandara Soekarno Hatta Sepi Penumpang, Soleh Solihun Santuy Rebahan
-
Laktasi Ibu Menyusui Masih Rendah, Mungkinkah Cuti Melahirkan 6 Bulan?
-
5 Best Otomotif Pagi: Raffi Ahmad Pakai Lambo, Soleh Solihun Motoran
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya