[Ilustrasi] Petugas memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Begitu selesai memakamkan, ia dan teman-temannya harus segera mensterilkan diri dengan menyemprot disinfektan.
Setelah itu APD baru dilepas dan dibakar di sekitar pemakaman, sementara kacamata goggle dan sepatu boots masih bisa digunakan kembali.
Berita Terkait
-
Pesan Penggali Kubur Pekanbaru untuk Warga yang Tak Percaya Covid-19
-
Cerita Penggali Makam Covid-19 Pekanbaru, Seharian "Ngantor" di Kuburan
-
Renggut Nyawa Puluhan Ribu, Lahan Makam Pondok Ranggon Diperluas
-
Warga Buka Paksa Peti Mati Pasien Covid-19, Dinkes: Ada Provokator
-
Viral Video Pembukaan Peti Mati, Jenazah Masih Pakai Kaus dan Popok
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis