SuaraJogja.id - Aksi unjuk rasa penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja akan kembali digelar di Bantul. Kali ini massa yang menamakan diri Aliansi Bantul Bergerak berencana melakukan seruan aksi damai kepada DPRD Bantul pada Jumat (9/10/2020).
Dari pantauan SuaraJogja.id di lapangan, pukul 08.27 WIB halaman kantor DPRD Kabupaten Bantul masih terpantau sepi. Tidak ada mobil atau motor anggota dewan yang terlihat datang ke kantor.
Bahkan kantin yang berada di bagian belakang gedung DPRD Bantul juga tutup untuk hari ini. Baru sekitar pukul 08.36 WIB aparat kepolisian mulai datang untuk berjaga di area Gedung DPRD Bantul.
Hingga pukul 09.25 WIB belum ada tanda-tanda massa yang terkumpul dan melakukan pergerakan, sementara aksi tersebut direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 6 Spanduk Unik Demo, Kancut Dinar Candy hingga Butuh Anya Geraldine
Koordinator Umum Aliansi Bantul Bergerak A Luthfi Aziz mengatakan, ada dua tuntutan dalam aksi yang akan digelar pada hari ini.
Pertama, terkait dengan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kedua, kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Bantul, yang dinilai gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi.
"Lembaga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Bantul. Ada dua lembaga itu yang tergabung untuk aksi kali ini, menjadi Aliansi Bantul Bergerak," ujar Luthfi kepada awak media ketika ditemui sebelum melakukan aksi.
Luthfi menuturkan, setidaknya akan ada sekitar 50-70 orang yang diperkirakan akan mengikuti aksi ini. Meskipun bisa lebih banyak, tetapi pihaknya meminta untuk tetap menimimalisir peserta aksi yang datang dengan mendelegasikan perwakilan saja.
Pembatasan jumlah massa juga sebagai bentuk langkah antisipasi terkait dengan kejadian aksi di kawasan Malioboro pada Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: IDI: Ada Risiko Lonjakan Kasus Covid-19 dari Klaster Demo
Menurutnya, jumlah yang terbatas akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi di antara peserta aksi. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat kode-kode khusus yang hanya diketahui oleh pihak internal saja.
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil