SuaraJogja.id - Aksi unjuk rasa penolakan dan pencabutan UU Cipta Kerja akan kembali digelar di Bantul. Kali ini massa yang menamakan diri Aliansi Bantul Bergerak berencana melakukan seruan aksi damai kepada DPRD Bantul pada Jumat (9/10/2020).
Dari pantauan SuaraJogja.id di lapangan, pukul 08.27 WIB halaman kantor DPRD Kabupaten Bantul masih terpantau sepi. Tidak ada mobil atau motor anggota dewan yang terlihat datang ke kantor.
Bahkan kantin yang berada di bagian belakang gedung DPRD Bantul juga tutup untuk hari ini. Baru sekitar pukul 08.36 WIB aparat kepolisian mulai datang untuk berjaga di area Gedung DPRD Bantul.
Hingga pukul 09.25 WIB belum ada tanda-tanda massa yang terkumpul dan melakukan pergerakan, sementara aksi tersebut direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: 6 Spanduk Unik Demo, Kancut Dinar Candy hingga Butuh Anya Geraldine
Koordinator Umum Aliansi Bantul Bergerak A Luthfi Aziz mengatakan, ada dua tuntutan dalam aksi yang akan digelar pada hari ini.
Pertama, terkait dengan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kedua, kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Bantul, yang dinilai gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi.
"Lembaga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Bantul. Ada dua lembaga itu yang tergabung untuk aksi kali ini, menjadi Aliansi Bantul Bergerak," ujar Luthfi kepada awak media ketika ditemui sebelum melakukan aksi.
Luthfi menuturkan, setidaknya akan ada sekitar 50-70 orang yang diperkirakan akan mengikuti aksi ini. Meskipun bisa lebih banyak, tetapi pihaknya meminta untuk tetap menimimalisir peserta aksi yang datang dengan mendelegasikan perwakilan saja.
Pembatasan jumlah massa juga sebagai bentuk langkah antisipasi terkait dengan kejadian aksi di kawasan Malioboro pada Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: IDI: Ada Risiko Lonjakan Kasus Covid-19 dari Klaster Demo
Menurutnya, jumlah yang terbatas akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi di antara peserta aksi. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat kode-kode khusus yang hanya diketahui oleh pihak internal saja.
Berita Terkait
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan