Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:

Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.

Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?

Kata DPR:

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.

Baca Juga: Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?

Kata DPR:

Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:

Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Load More