Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:

Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

10. Benarkah TKA bebas masuk?

Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Kata DPR:

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:

RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Baca Juga: Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya

Kata DPR:

Tidak ada larangan.

Faktanya:

Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Kata DPR:

Load More