Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya:

Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih emah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Load More