SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang warga Pedukuhan Katakan, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Pria berinisial RA (38) ini diamankan polisi telah mengedarkan kupon judi toto gelap atau togel.
Kapolsek Godean Kompol Paino menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi terkait praktik perjudian yang telah membuat resah masyarakat.
"Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas. Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis (24/10/2020) lalu," jelas Paino, dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).
Aksi perjudian yang tersangka operasikan dilakukan secara online. Tersangka menjual nomor togel jenis Hongkong melalui SMS. Selanjutnya setiap nomor yang dipasang lalu dikirimkan kepada bandar berikut uang transaksi penjualan.
Baca Juga: Perjalanan Robby Sumampow: Pernah Menjadi Raja Judi dan Akhirnya Mualaf
"Jadi memanfaatkan SMS dan dikirim kepada para bandar. Dia menerima uang dari orang-orang yang ikut bergabung dalam perjudian tersebut," jelas dia.
Paino melanjutkan, sepak terjang RA diketahui sudah berjalan setahun lebih. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar 35 persen.
Dari aksi yang dilakukannya, pelaku dapat meraup Rp700 ribu hingga Rp1 juta dalam sehari.
"Berdasarkan laporan warga karena cukup meresahkan, akhirnya petugas bergerak dan mengamankan pelaku ini dikontrakan miliknya," jelas dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel dan uang sebesar Rp270 ribu.
Baca Juga: Istri di Babel Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Game Ketangkasan
Tersangka juga mengakui telah menjadi penjual judi Hongkong selama satu tahun terakhir.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi penjual togel karena faktor ekonomi. Penghasilan dari bekerja sebagai buruh serabutan tak mencukupi kebutuhannya," ucap Paino.
Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Tak berhenti di sana, kata Paino, petugas kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya tengah memburu bandar yang ada di atasnya.
"Kami masih mendalami kasus ini. Bandar dari praktik judi ini masih kami selidiki," ujar dia.
Berita Terkait
-
Siapa Alwin Jabarti Kiemas? Tersangka Kasus Judi Online yang Dikira Keponakan Megawati
-
Profil Teken Aja! Perusahaan Alvin Jabarti Kiemas yang Diisukan Keponakan Megawati
-
Judi Online Tidak Bikin Kaya Raya, Utang dan Bunuh Diri Adalah Dampaknya
-
Cak Imin: Judi Online Tambah Kemiskinan Baru, Kita Harap Bisa Ditangani BPJS
-
Interpol Indonesia Pulangkan Buronan Filipina Hector Aldwin, Ditukar Bos Judol W88 Handoyo Salman
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dapur Soto Ludes Terbakar di Bantul, Kerugian Rp50 Juta
-
7 Tahun Sukses, INNSiDE by Melia Yogyakarta Perkuat Jalinan dengan 50 Perusahaan
-
Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan