Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang warga Pedukuhan Katakan, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Pria berinisial RA (38) ini diamankan polisi telah mengedarkan kupon judi toto gelap atau togel.

Kapolsek Godean Kompol Paino menjelaskan bahwa dirinya mendapat informasi terkait praktik perjudian yang telah membuat resah masyarakat.

"Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas. Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis (24/10/2020) lalu," jelas Paino, dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Aksi perjudian yang tersangka operasikan dilakukan secara online. Tersangka menjual nomor togel jenis Hongkong melalui SMS. Selanjutnya setiap nomor yang dipasang lalu dikirimkan kepada bandar berikut uang transaksi penjualan.

Baca Juga: Perjalanan Robby Sumampow: Pernah Menjadi Raja Judi dan Akhirnya Mualaf

"Jadi memanfaatkan SMS dan dikirim kepada para bandar. Dia menerima uang dari orang-orang yang ikut bergabung dalam perjudian tersebut," jelas dia.

Paino melanjutkan, sepak terjang RA diketahui sudah berjalan setahun lebih. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan komisi sebesar 35 persen.

Dari aksi yang dilakukannya, pelaku dapat meraup Rp700 ribu hingga Rp1 juta dalam sehari.

"Berdasarkan laporan warga karena cukup meresahkan, akhirnya petugas bergerak dan mengamankan pelaku ini dikontrakan miliknya," jelas dia.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel dan uang sebesar Rp270 ribu.

Baca Juga: Istri di Babel Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Game Ketangkasan

Tersangka juga mengakui telah menjadi penjual judi Hongkong selama satu tahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi penjual togel karena faktor ekonomi. Penghasilan dari bekerja sebagai buruh serabutan tak mencukupi kebutuhannya," ucap Paino.

Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Tak berhenti di sana, kata Paino, petugas kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya tengah memburu bandar yang ada di atasnya.

"Kami masih mendalami kasus ini. Bandar dari praktik judi ini masih kami selidiki," ujar dia.

Load More