SuaraJogja.id - Pengacara kondang Hotman Paris membagikan video barunya selesai membaca draft UU Cipta Kerja, yang tengah ramai diperbincangkan. Dalam tayangan tersebut, ia mengucapkan selamat kepada para buruh atas lahirnya UU tersebut. Ada alasan tersendiri kenapa Hotman sampai menyebutnya sebagai berita bahagia.
Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, ia mengucapkan selamat kepada para pekerja.
Terlihat tidak mengenakan atasan dan duduk di teras rumah, Hotman mengaku baru saja membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hotman menjelaskan, di dalam draft tersebut ada pasal yang mengatur, jika ada majikan yang tidak membayar uang pesangon sesuai dengan yang ada dalam ketetapan UU tersebut, ia akan dianggap melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Batal Demo di Istana, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalin di Cempaka Putih
"Pasti majikan kalau di LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman dalam keterangannya.
Pria yang dikenal dengan harta kekayaan melimpah itu mengatakan bahwa pasal tersebut sangat menguntungkan bagi para pekerja. Selama ini, butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa menuntut uang pesangon di pengadilan perburuhan.
Namun, dengan pasal ini, sekali melakukan laporan polisi, maka buruh bisa menerima uang pesangon mereka. Untuk itu, Hotman kembali mengucapkan selamat kepada para pekerja.
Pernyataan Hotman ini dinilai berbanding terbalik dengan apa yang selama ini menjadi tuntutan dalam demo yang gencar dilakukan di beberapa wilayah. Aksi unjuk rasa banyak di gelar lantaran menilai UU ini sangat merugikan kaum buruh.
Sejak diunggah pada Rabu (14/10/2020), video kabar gembira Hotman tersebut sudah ditayangkan lebih dari 300 ribu kali. Ada 2.000 lebih komentar yang ditinggalkan oleh warganet.
Baca Juga: Tak Jadi ke Istana, Buruh Tolak UU Ciptaker akan Berorasi di Cempaka Putih
Mereka menyampaikan beragam pertanyaan mengenai UU dan pesangon.
Tonton video pernyataan Hotman paris DI SINI.
"Masih banyak pasal-pasal lain yang merugikan kaum buruh bang," tulis akun @tintinrostina.
"Faktanya: seorang Hotman Paris, pengacara puluhan tahun dan mengerti hukum. 'Masih butuh waktu' mempelajari UU Cipta Kerja dan membandingkannya dengan UU Ketenagakerjaan yang lama, dia gak baca dari postingan buzzer dan langsung ikut demo," komentar akun @edwrdsptra.
"Tulang kita ini sebenarnya tidak butuh UU Cipta Kerja. Kita lebih butuh UU malas kerja. Hayo nasi bungkusnya mana," tanggapan akun @irenviandy.
Sementara akun @_ddpst46_ menyampaikan, "Salah satu pencerahan bagi masyarakat apabila bang Hotman sudah membaca UU Omnibus law Ciptakerja secara lengkap."
Berita Terkait
-
Batal Demo di Istana, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalin di Cempaka Putih
-
Tak Jadi ke Istana, Buruh Tolak UU Ciptaker akan Berorasi di Cempaka Putih
-
Dikhianati DPR, Buruh Ogah Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker
-
Pakar Hukum Tanggapi Tulisan Marissa Haque Soal Murtad karena UU Ciptaker
-
Bikin Murtad Massal, Marissa Haque: Demi Allah Sungguh Jahat UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana