“Alhamdulillah saat ini telah diputuskan oleh hakim PN Bantul bahwa gugatan Idham Samawi ditolak. Atas doa semua warga masyarakat, maka uang sejatinya milik rakyat ini sah kembali ke rakyat. Untuk itu mari digunakan untuk kepentingan rakyat. Mau untuk apa, saya manut,” kata Suharsono.
Di sisi lain, Penjabat Sementara Bupati Bantul, Budi Wibowo mengaku telah mendapat kabar terkait keputusan itu. Terkait hal itu pihaknya bakal segera melangkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dana hibah tersebut.
"Sekarang dana itu ada di pos dana tak terduga APBD, untuk kedepan, mungkin di 2022, dana ini bisa dikembalikan ke APBD dan digunakan untuk kegiatan yang lain," ucap Budi.
Perlu diketahui kasus ini bermula saat Idham yang masih menjabat sebagai Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Penetapan Idham sebagai tersangka itu tercatat dilakukan pada 18 Juli 2013 silam.
Berangkat dari situ, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp.11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.
Namun seiring perkembangan kasus ini, Kejati DIY akhirnya mengelurakan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi tentang penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo. Akibat hal tersebut, Idham meminta uang Rp.11,6 miliar itu agar dikembalikan kepadanya.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
-
Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais