“Alhamdulillah saat ini telah diputuskan oleh hakim PN Bantul bahwa gugatan Idham Samawi ditolak. Atas doa semua warga masyarakat, maka uang sejatinya milik rakyat ini sah kembali ke rakyat. Untuk itu mari digunakan untuk kepentingan rakyat. Mau untuk apa, saya manut,” kata Suharsono.
Di sisi lain, Penjabat Sementara Bupati Bantul, Budi Wibowo mengaku telah mendapat kabar terkait keputusan itu. Terkait hal itu pihaknya bakal segera melangkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dana hibah tersebut.
"Sekarang dana itu ada di pos dana tak terduga APBD, untuk kedepan, mungkin di 2022, dana ini bisa dikembalikan ke APBD dan digunakan untuk kegiatan yang lain," ucap Budi.
Perlu diketahui kasus ini bermula saat Idham yang masih menjabat sebagai Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Penetapan Idham sebagai tersangka itu tercatat dilakukan pada 18 Juli 2013 silam.
Berangkat dari situ, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp.11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.
Namun seiring perkembangan kasus ini, Kejati DIY akhirnya mengelurakan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi tentang penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo. Akibat hal tersebut, Idham meminta uang Rp.11,6 miliar itu agar dikembalikan kepadanya.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
-
Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik