“Alhamdulillah saat ini telah diputuskan oleh hakim PN Bantul bahwa gugatan Idham Samawi ditolak. Atas doa semua warga masyarakat, maka uang sejatinya milik rakyat ini sah kembali ke rakyat. Untuk itu mari digunakan untuk kepentingan rakyat. Mau untuk apa, saya manut,” kata Suharsono.
Di sisi lain, Penjabat Sementara Bupati Bantul, Budi Wibowo mengaku telah mendapat kabar terkait keputusan itu. Terkait hal itu pihaknya bakal segera melangkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dana hibah tersebut.
"Sekarang dana itu ada di pos dana tak terduga APBD, untuk kedepan, mungkin di 2022, dana ini bisa dikembalikan ke APBD dan digunakan untuk kegiatan yang lain," ucap Budi.
Perlu diketahui kasus ini bermula saat Idham yang masih menjabat sebagai Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Penetapan Idham sebagai tersangka itu tercatat dilakukan pada 18 Juli 2013 silam.
Berangkat dari situ, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp.11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.
Namun seiring perkembangan kasus ini, Kejati DIY akhirnya mengelurakan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi tentang penghentian penyidikan (SP3) terhadap Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo. Akibat hal tersebut, Idham meminta uang Rp.11,6 miliar itu agar dikembalikan kepadanya.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
-
Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
-
Buruh Curiga Jokowi Akan Intervensi Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
-
MK Siap Tampung Gugatan Omnibus Law UU Ciptaker
-
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya