Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:35 WIB
Salah satu warga terjaring operasi yustisi patuh protokol kesehatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bantul - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP Bantul)

SuaraJogja.id - Ribuan orang sudah mendapat teguran dari jajaran Pemkab Bantul akibat tidak taat protokol kesehatan. Hingga saat ini sekitar 1.000 orang lebih sudah tercatat dalam pelanggaran karena tidak memakai masker saat keluar rumah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (15/10/2020). Pihaknya menyatakan bahwa teguran yang diberikan kepada ribuan orang tadi sudah sesuai dengan Perbup No.79/2020.

"Jumlah itu didapat dari hasil operasi yustisi yang telah kami lakukan dalam beberapa waktu belakangan hingga saat ini," kata Yulius.

Yulius mengatakan, kegiatan patroli yustisi memakai masker terus dilakukan di tingkat kabupaten hingga menyasar ke 17 kecamatan di wilayah Bantul.

Baca Juga: Sempat Jadi Klaster, Warung Makan Bu Fat Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Bahkan pihaknya juga telah bergerak untuk melibatkan unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar bisa berpengalaman dalam penegakan protokol kesehatan.

Dijelaskan Yulius, meski sudah mencatat banyak pelanggaran selama operasi yustisi tersebut, pihaknya belum mengenakan denda Rp100.000 sesuai ketentuan yang ada dalam Perbup No.79/2020. Sejauh ini hukuman yang diberikan masih didominasi oleh teguran atau hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Denda itu kalau memang sudah dua kali tercatat melakukan pelanggaran tapi hingga saat ini belum ada yang terkena dua kali," ucapnya.

Demi memudahkan Satpol-PP Bantul terkait pencatatan pelanggar tersebut, Yulius telah menggunakan dukungan aplikasi dari Pemda DIY, sehingga melalui aplikasi tersebut nantinya data diri para pelanggar akan lebih mudah termonitor.

"Melalui aplikasi itu nanti data diri akan terlihat sudah berapa kali pelanggaran yang dilakukan. Kami juga akan terus bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait mengenai penerapan protokol di sejumlah titik," ungkapnya.

Baca Juga: Tamu Pernikahan Tembus 250 Orang, Wanita Ini Jadi Bahan Nyinyiran

Lebih lanjut, Yulius menuturkan, pihaknya akan menggandeng Dinas Perdagangan Bantul untuk pengawasan di pasar-pasar baik tradisional maupun modern.

Sementara, pengawasan di objek wisata akan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Bantul. Sedangkan terkait pengawasan di perusahaan kerjasama dilakukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul.

"Intinya kita tetap akan lebih intens, tidak bisa untuk semua dibebankan kepada pemerintah tapi juga masyarakat juga harus menaati protokol kesehatan yang masih berlaku dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengungkapkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 yang akan bertugas di pasar tradisional.

Satgas ini akan menjadi pengawas paling dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Mereka [Satgas] akan selalu mengingatkan ke pedagang maupun pengunjung yang beraktivitas di pasar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” kata Sukrisna.

Load More