SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar. Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan, yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
"Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan sidang, di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).
Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
"Silakan kedua pihak untuk bisa menyesuaikan dan menentukan langkah ke depan sesuai aturan hukum terkait putusan tersebut," ucapnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, Muhammad Syafei, menyambut baik keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Pihaknya sangat yakin memang dana Rp11,6 miliar tersebut memang sah milik Pemkab Bantul.
"Uang rakyat sudah seharusnya kembali kepada rakyat. Rekonvensi kami juga dikabulkan. Kalau menyangkut soal bunga, penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam perhitungan keuangan negara. Intinya hari ini sah uang rakyat kembali ke rakyat," tegas Syafei.
Syafei menuturkan bahwa pertimbangan yang diambil majelis dalam memutuskan perkara ini sudah sangat tepat. Hal itu didasari dari berbagai bukti yang telah diutarakan penggugat justru laporan penggunaan dana operasional Persiba pada 2011 tidak ikut disajikan.
"Audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Eminews di Kasus Syahrini Ditolak
Sementara itu kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim. Terkait langkah selanjutnya, pihaknya siap untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Berita Terkait
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi