Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 08:20 WIB
Rapat KPU DIY di DPRD DIY, Kamis (15/10/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga kabupaten di DIY akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum bisa memenuhi target pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman, Bantul dan Gunungkidul.

Di Sleman misalnya, kebutuhan petugas KPPS di 2.125 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 14.875 orang. Namun hingga saat ini, jumlah yang tercapai baru 9.220 pendaftar, sehingga masih kurang 5.665 orang.

Di Bantul, ada 2.085 TPS, dengan kebutuhan petugas KPPS mencapai 13.495 orang. Namun, pendaftar baru mencapai 12.631 orang, sehingga masih harus menambah 1.964 orang.

Begitu pula di Gunungkidul, dari 1.900 TPS, kebutuhan KPPS mencapai 13.300 orang. Sedangkan pendaftar baru mencapai 12.871 orang.

Baca Juga: Takut dengan Covid-19, KPPS Sragen Sepi Pendaftar

“Gunungkidul paling sedikit kekurangan pendaftarnya, yang hanya 429 orang,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Sidqi di kantor DPRD DIY, Kamis (15/10/2020).

Persoalan ini biasanya muncul setiap pilkada, tetapi makin parah saat terjadi pandemi COVID-19.

Banyak peserta yang terkendala teknis dalam mengurus masalah admnistrasi. Di antaranya mengurus surat kesehatan di puskesmas atau klinik kesehatan.

Puskemas dan klinik kesehatan pada masa pandemi ini diketahui memiliki keterbatasan dalam memberikan layanan. Penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat akhirnya membuat banyak pendaftar KPPS mengundurkan diri.

“Karenanya kami mencoba memperpanjang masa pendaftaran KPPS pada 18 Oktober [2020] mendatang, diharapkan kebutuhan bisa terpenuhi di masing-masing kabupaten,” ungkapnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran, Bawaslu Panggil Bupati Bandung

Tak hanya petugas KPPS, menurut Sidqi, turunnya jumlah pemilih pada pilkada nanti pun juga dikhawatirkan terjadi. Pandemi membuat warga memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Apalagi, tren penurunan pemilih pada pilkada di DIY terus terjadi sejak 2014 lalu. Kondisi ini berbeda dengan pemilihan presiden yang masih tinggi.

Tingkat partisipasi pilkada pada 2019 lalu di DIY sekitar 70 persen. Angka ini menurun dibandingkan 2014 lalu, yang mencapai 80 persen.

“Ini yang jadi tantangan kita melaksanakan pilkada di masa pandemi. Tapi kami mencoba untuk terus mensosialisasikan pilkada dalam berbagai cara pada masyarakat agar meningkatkan angka partisipasi mereka,” tandasnya.

Sementara, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati mengungkapkan, pihaknya sudah menangani 6 laporan pelanggaran pada pilkada kali ini. Laporan terkait regulasi pilkada dan netralitas ASN.

“Laporan ini belum bisa ditangani tapi belum bisa masuk jadi kategori kejahatan,” paparnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menambahkan, simulasi pilkada perlu dilakukan sesegera mungkin di kabupaten di DIY. Sebab, kebijakan pilkada di masa pandemi ini memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan pilkada sebelumnya.

“Simulasi harus segera dilakukan untuk memastikan tidak ada penularan COVID-19 di tiga kabupaten pada 9 Desember nanti,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More