SuaraJogja.id - Melalui kuasa hukum, Idham Samawi dipastikan bakal mengajukan banding setelah gugatannya dalam kasus dana hibah Persiba Bantul ditolak hakim Pengadilan Negeri Bantul. Jika sesuai rencana, pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan dilakukan Senin (19/10/2020) mendatang.
Ketua tim kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa, mengatakan bahwa pengajuan banding kasus ini bukan tanpa alasan. Disampaikannya, dalam putusan kemarin hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasil dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Padahal, kata dia, dari pemeriksaan terhadap dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar itu ditemukan fakta lain terkait kerugiam negara. Dari hasil audit itu, hanya sebesar Rp817 juta saja yang dinilai memjadi kerugian negara dan dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Mariyani.
"Dalam keterangan Slamet Tulus Wahyana sebagai Kepala BPKP Perwakilan DIY yang dihadirkan sebagai saksi tergugat dikatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dari seluruh dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar terjadi kerugian negara sebesar Rp817 juta. Namun kami harus menginformasikan adanya pengembalian sebesar Rp817 juta atau pengembalian sebesar Rp11,6 miliar," kata Mustofa saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/10/2020).
Mustofa mengatakan, bukti lain bahwa dana itu bukan milik Pemkab Bantul terlihat ketika belum adanya nomenklatur sebagai pendapatan lain-lain yang sah terhadap dana pengembalian penggugat dalam APBD Bantul tahun 2016-2020.
Ia menmabahkan, fakta itu diperkuat dari hasil evaluasi Gubernur DIY yang dilakukan terhadap APBD Bantul pada periode yang sama itu agar mengembalikan kepada penggugat.
"Sebenarnya itu memang belum ada nomenklaturnya yang sah. Maka dari itu dana pengembalian hibah Persiba mulai tahun 2016 sampai tahun 2020 dimasukkan ke dalam anggaran tidak terduga," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meyoroti bukti-bukti berupa berkas salinan yang diajukan penggugat.
Menurutnya, dapat dipastikan semua bukti berkas asli itu merupakan arsip daerah
Baca Juga: Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
"Tentu saja lembaran aslinya hanya dimiliki pemerintah daerah. Keterangan saksi yang memperkuat bukti- bukti ternyata memang ini belum mampu meyakinkan majelis hakim," ungkapnya.
Sementara itu warga Kampung Gesikan, Bekti Hidayat, mengungkapkan, putusan majelis hakim terkait ditolaknya gugatan Idham Samawi mengenai dana hibah Persiba tersebut melegakan masyarakat.
Pasalnya, selama ini kasus tersebut terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
"Polemik terus terjadi di pos ronda, angkringan atau kumpulan masyarakat lainnya. Mereka masih melakukan perdebatan terkait dengan siapa yang berhak atas uang itu," kata Bekti.
Senada, tokoh masyarakat Kampung Gesikan, Suprih Mugodiyono, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, uang yang selama ini ngendon di kas daerah itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan rakyat lainnya.
"Bisa digunakan untuk membangun fasilitas olahraga yang memadai pembinaan atlet muda potensial di Bantul," ucap Suprih.
Berita Terkait
-
Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
-
PDIP Diterpa Kampanye Hitam Jelang Pilkada, Idham Samawi: Ngga Kaget!
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Isyaratkan Banding
-
Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran