Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:49 WIB
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Gunungkidul menangkap seorang pengusaha percetakan atau fotocopy karena ujaran kebencian.

Warga Gunungkidul berinisial T diamankan karena memposting penghinaan kepada aparat kepolisian dalam akun media sosial yang ia miliki.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Supriantoro mengungkapkan pihaknya terus melaksanakan patroli cyber dan polisi menemukan adanya postingan yang menghina polisi. Setelah itu pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait dengan postingan ujaran kebencian tersebut.

Dalam penelusuran ternyata diketahui jika akun yang yang memposting ujaran kebencian tersebut tinggal di wilayah kabupaten Gunungkidul. Jajaran kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke mapolres Gunungkidul untuk diperiksa.

Baca Juga: Wisata di Mulai Ramai, Pariwisata Gunungkidul Ingatkan Protokol Kesehatan

" kita amankan sepekan yang lalu,"ujarnya, Selasa (20/10/2020) di hadapan awak media.

Supriantoro menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut akhirnya polisi menetapkan T sebagai tersangka ujaran kebencian. Kendati demikian pihak polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan ada jaminan dari orang tua tersangka.

Berkaca dari hal tersebut ia menghimbau kepada semua warga masyarakat terutama para pengguna media sosial untuk menggunakannya secara bijak. Terlebih di kabupaten Gunungkidul saat ini tengah melaksanakan Pilkada ada sehingga tingkat kerawanan yang pun mengalami peningkatan.

"Bijaklah menggunakan media sosial untuk hal-hal positif. Tidak perlu provokatif apalagi menyebar berita-berita bohong alias hoax," himbaunya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Menengok Al Quran Tulisan Keturunan Majapahit di Gunungkidul, Ini Wujudnya

Load More