SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menyerukan jika pengesahan UU Cipta Kerja yang kesannya terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk mendapatkan protes.
Lebih jauh, lewat konferensi pers virtual yang digelar oleh Fakultas Hukum UGM, ia bahkan menyebut jika UU tersebut perlu mendapat tekanan publik bisa dengan cara semacam pembangkangan publik.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan lantaran produk tersebut berpotensi merugikan masyarakat banyak, apalagi paradigma hukumnya terlampau sentralistik.
Belakangan, tawaran untuk melakukan semacam pembangkangan sipil membuat Menkumham, Yasonna Laoly geram.
Yasonna berpandangan ajakan pembangkangan sipil adalah provokasi dan politis untuk tidak percaya pada pemerintah. Pembangkangan sipil bisa menjadi masalah sebab tidak semua bisa paham dengan konsepnya. Siapa juga yang akan bertanggung jawab menjamin pembangkangan sipil berjalan pasti tanpa kekerasan.
Dia mengajak para aktivis dan akademisi yang menyerukan pembangkangan sipil, agar mengikuti jalur atau saluran formal konstitusional kalau tidak puas dengan atas undang-undang. Yasonna meminta mereka untuk ke Mahkamah Konstitusi saja.
Pembangkangan sipil ini politik lah. Ajak distrust ke pemerintah, nggak bayar pajak ini too much. Ini ada perbedaan ya. Kita mesti taat lah. Mekanisme yang kita pakai yang konstitusional saja," ujarnya dalam bincang ROSI Kompas TV dikutip Jumat, (23/10/2020).
Yasonna menyebut para aktivis dan akademisi yang mendorong pembangkangan sipil, untuk melihat aturan tata negara.
"Jika ngga percaya pada MK artinya mereka sedang membangun distrust pada seluruh lembaga negara. Ini bukan lagi berbahaya, sangat mengerikan. Kita ajak orang yang tak paham untuk pembangkangan sipil," serunya.
Baca Juga: 7 Soto Enak di Jogja untuk Sarapan
Yasonna juga mengkritik penyeru pembangkangan sipil yang menyatakan tak percaya lagi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai wadah untuk menguji sebuah produk undang-undang.
Menurut menteri dari PDIP ini, cara berpikir seperti ini menunjukkan mundur. Yasonna sampai setengah emosi dengan sikap tersebut.
"Kalian ke DPR nggak percaya, ke pemerintah ke MK nggak percaya. Hanya percaya diri sendiri. Come on. Ini monopoli kepercayaan diri sendiri," kata Yasonna dengan nada tinggi.
Yasonna yang masih kesal pun mengaku pasrah. Sekencang seterang apapun pemerintah menjelaskan manfaat dari Omnibus Law, dia yakin para aktivis yang menyerukan pembangkangan sipil ini tak mau menerimanya. Sebab mereka, tuding Yasonna, sudah memonopoli diri sendiri.
"Sudah di belakangnya apriori. sudah suudzon, memonopoli diri sendiri," kata Yasonna.
Yasonna menilai gagasan atau ajakan pembangkangan sipil ini bentuk provokasi. Belum lagi, bakal ada masalah di lapangan dan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan