SuaraJogja.id - Beredar sebuah video seorang dokter membuat diagnosis kesehatan terhadap seseorang tanpa adanya konsultasi atau pun anamnesis terlebih dahulu. Dokter tersebut mendiagnosis Denise Chariesta hanya melalui pengamatannya terhadap perilaku orang tersebut.
Dalam video tersebut, dokter yang diketahui bernama Martin ini memberikan diagnosis gangguang kejiwaan histrionik terhadap wanita yang kontroversial karena video "orang kaya nongkrong di mal" itu.
"Aku Dokter Martin, aku mengamati perkembangan Mbak dari hari ke hari. Sepertinya Mbak sedang mengalami gangguan kepribadian yaitu histrionik," ucap dr Martin dalam videonya.
Ia kemudian menunjukkan cuplikan artikel dari jurnal National Center for Biotechnology Information (NCBI) yang tentang gejala dari histrionik. Menurutnya, Denise mengalami semua gejala tersebut.
Baca Juga: Guru Besar UI: Vaksin Itu Bisnis Besar Pengusaha Taipan!
"Nih kata NCBI, harus ada 5 gejala dari 8 gejala untuk mendiagnosa histrionik. Mbak punya semuanya lo," jelas dr Martin di videonya.
Video diagnosis dokter lewat media sosial ini pun menuai komentar kontra dari warganet. Mereka protes keras dengan tindakan dokter tersebut karena dirasa melanggar kode etik profesi kedokteran.
Salah satu warganet yang kontra dengan perilaku dokter ini adalah pemilik akun Twitter @ansiboi. Ia membuat utas sebagai bentuk ketidaksetujuannya dengan tingkah dokter tersebut.
Ia mengunggah video tersebut dan mencuitkan, "Ini lagi, kelakuan dokter medsos macem k***. Keren amat negakin diagnosis tanpa wawancara. Banyak fansnya pulak. Hadeh mau ampe kapan klen menghamba orang2 t*** mahasucimahabenar?"
Kemudian ia menuliskan bahwa jelas dokter tersebut melanggar kode etik dan sumpah dokternya. Selain itu, diagnosis tanpa anamnesis ini, kata dia, bisa menjadi sebuah perundungan karena tanpa persetujuan dari pihak yang didiagnosis.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Jadi Kontroversi, dr Berlian Idris: Jangan Mainin Nyawa
"Fix ini mah, 1. ngelanggar kode etik, 2. ngelanggar sumpah dokter, 3. ga punya empati, 4. menggar (?) hukum, 5. perundungan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
DPR Desak Proses Hukum Dokter Priguna Harus Transparan, Izin Praktiknya Harus Dicabut Seumur Hidup
-
Motif Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Akibat Fantasi Seksual, Polisi: Padahal Punya Istri
-
Daftar 3 Suplemen yang Tidak Perlu Dikonsumsi, Ini Penjelasan Dokter
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia