SuaraJogja.id - Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10/2020). Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengungkapkan, pesawat Citilink QG 1107 saat itu berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Pesawat ini melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB.
"Pada pukul 16.49 WIB, ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat sesaat setelah pesawat tersebut berhenti dan terparkir di bandara," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).
Setelah itu, pengelola bandara meminta agar pesawat block on pada parking stand. Tim operasional langsung melakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pascapenerbangan. Hal ini untuk menjamin keselamatan pada penerbangan selanjutnya.
Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat. Petugas langsung melakukan evakuasi layang-layang tersebut dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pesawat tersebut.
"Kemudian setelah ditindak lanjuti lebih dalam, ternyata tidak ditemukan kerusakan apa pun pada pesawat," papar Pandu.
Otoritas penerbangan memastikan, pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan. Kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto, dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.
Atas kejadian tersebut, Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.
Pasalnya, layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara.
Baca Juga: Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink
Layangan yang tersangkut di baling-baling pesawat berisiko kecelakaan pesawat.
"Dan dikhawatirkan akan memunculkan korban jiwa," ujarnya.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Agus menyebut, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.
Pihaknya akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Mau Mendarat di Adisutjipto, Kronologi Layangan Nyangkut Pesawat Citilink
-
Sebelum Ban Tersangkut, Pilot Citilink Sudah Lapor Banyak Layang-Layang
-
Hendak Mendarat di Adisutjipto, Roda Pesawat Citilink Tersangkut Layangan
-
Wow! Ratusan Kasus Listrik Padam Gara-Gara Layangan Terjadi di Banyuwangi
-
Sempat Dikira Jadi Korban Pembunuhan, Agus Tewas Tertimpa Gulungan Layangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan