SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah menetapkan, tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Namun berbeda dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, DIY justru menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54 persen.
Kebijakan ini dibuat Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.
UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dan bertamabh Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini, Rp1.704.608.
"Hari ini sudah ditandatangani Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Aria, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan pada Jumat (30/10/2020).
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY.
Sidang pleno dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, seperti pemerintah, unsur pekerja atau buruh, serta para pengusaha.
Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 melalui kenaikan UMP. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Dari hasil kajian tenaga ahli yang menggunakan data BPS, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nasional, diusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen.
Baca Juga: Dengar Berbagai Masukan, Gubernur Jateng Putuskan UMR 2021 Naik 3,27%
Berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, kenaikan UMP sebesar 4 persen. Sedangkan unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kajian ahli untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,33 persen.
"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi itu, Gubernur DIY menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.
Aria menambahkan, keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.
Karenanya, Pemda tetap menaikkan UMP meski Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak menaikkan UMP 2021.
Pemda mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY di masa pandemi COVID-19 ini. Keputusan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam terkait kondisi perekonomian di masa pandemi.
"Juga peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Dengar Berbagai Masukan, Gubernur Jateng Putuskan UMR 2021 Naik 3,27%
-
UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan
-
Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker
-
UMP 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Akan Kembali Gelar Aksi
-
Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan
-
Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data
-
Gelombang Laut Selatan DIY Bisa Capai 4 Meter, Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada
-
Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana